Influencer Doni Salmanan turut dipolisikan menyusul Indra Kesuma terkait kasus dugaan penipuan binary option. Sumber: instagram.com/@donisalmanan
Nasional

Esok, Bareskrim Akan Limpahkan Berkas Doni Salmanan Ke Kejari Bandung

  • Berkas perkara Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Quotex akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Besok, untuk segera diadili.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Quotex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Besok, untuk segera diadili.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya akan memindahkan alat bukti tahap dua pada esok hari, 5 Juli 2022, beserta penyerahan tersangka.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jawa Barat," kata Reinhard dalam keterangan resmi yang diterima pada 4 Juli 2022.

Disisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengimbau agar Bareskrim segera melimpahkan Doni ke Pengadilan.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," imbau Ketut dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 4 Juli 2022.

Awal mula kasus 

Diketahui sebelumnya, melalui akun Youtube miliknya yaitu, King Salmanan, tersangka menyebarkan informasi untuk menarik orang untuk ikut berinvestasi melalui aplikasi Quotex sehingga mengalami kerugian. 

Oleh karena itu, Doni diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik berupa video Youtube yang berisi informasi berita bohong dan menyesatkan.

Akibat dari perbuatanya Doni diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini Doni telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 8 April 2022 lalu. Total, 97 item aset Doni telah disita oleh Bareskrim Polri senilai Rp64 miliar.