ETF Bitcoin Disetujui, Industri Kripto Mendapatkan Katalis Positif
- Keputusan tersebut menjadi poin penting dalam sejarah pasar keuangan global, menandai legitimasi aset kripto, terutama Bitcoin, dalam sistem keuangan tradisional.
Fintech
JAKARTA - Persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin telah menciptakan momentum positif dalam industri kripto, baik secara global maupun di tingkat nasional.
Keputusan tersebut menjadi poin penting dalam sejarah pasar keuangan global, menandai legitimasi aset kripto, terutama Bitcoin, dalam sistem keuangan tradisional.
Pengajuan ETF Bitcoin Spot yang disetujui melibatkan 11 perusahaan terkemuka, termasuk BlackRock, Ark Investments/21Shares, Fidelity, Invesco, dan VanEck. Produk ETF Bitcoin spot mereka telah resmi terdaftar di pasar saham, mulai berlaku pada 11 Januari 2024.
Sebagai respons terhadap pengumuman ini, harga Bitcoin sempat melonjak sebesar 4% ke level US$47.647 atau setara dengan Rp741,29 juta dalam asumsi kurs Rp15.558 per-dolar Amerika Serikat (AS) pada 11 Januari 2024
- Inilah Sektor yang Diproyeksikan Dongkrak Kredit Tahun 2024
- Jadi Perdana Menteri Prancis Termuda, Siapa Sosok Gabriel Attal?
- Antam (ANTM) Rilis Emas Imlek Shio Naga 3D, Simak Harga dan Keistimewaannya
CO-CEO Reku, Jesse Choi, menggambarkan persetujuan ETF Bitcoin Spot sebagai tonggak sejarah baru dalam penerimaan aset kripto oleh lembaga keuangan tradisional.
“Hal tersebut mengindikasikan besarnya minat investor tradisional terhadap Bitcoin,” ungkap Jesse kepada TrenAsia, dikutip Jumat, 12 Januari 2024.
Jesse menekankan bahwa persetujuan ETF Bitcoin Spot akan memberikan dampak positif bagi industri kripto, khususnya di Amerika Serikat.
Ini memudahkan investor institusional dan ritel untuk mengakses investasi dalam bentuk ETF Bitcoin, yang dapat mempercepat arus dana ke pasar Bitcoin.
Berdasarkan perkiraan dari Alliance Bernstein, jumlah investasi yang masuk ke pasar bisa mencapai kisaran antara US$5 miliar (Rp77,8 triliun) hingga US$10 miliar (Rp155,58 triliun).
Pentingnya keputusan SEC ini juga dapat merangsang minat industri keuangan tradisional di Indonesia terhadap Bitcoin. ETF Bitcoin Spot dianggap sebagai bentuk integrasi aset kripto dalam layanan keuangan tradisional, dan ini dapat menjadi pemicu untuk mengevaluasi potensi permintaan masyarakat serta relevansi Bitcoin sebagai instrumen investasi yang dapat diakses oleh investor konvensional di Indonesia.
Dalam konteks pengguna kripto di Indonesia, terlihat adanya antusiasme yang cukup besar terhadap persetujuan ETF Bitcoin Spot.
Untuk memanfaatkan peluang dan merespons positif dari masyarakat, Reku sebagai platform investasi dan jual-beli aset kripto terus mengembangkan berbagai fitur dan ruang lingkup baru.
Jesse menyampaikan, salah satu fitur unggulan yang mereka tawarkan adalah Staking, yang memungkinkan pengguna mendapatkan pendapatan pasif hingga 12,5%.
Reku menjadi exchange pertama yang mendapatkan perizinan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- Telaga Ngebel, Destinasi Wisata Legendaris Kabupaten Ponorogo
- Profil Anisha Dasuki dan Ariyo Ardi, Moderator Debat Ketiga Capres 2024
- Menu Saham Hari Ini, Pantau INDY hingga LPPF
Selain itu, Reku juga memperkenalkan fitur lain seperti mode Lightning dan Pro, Investment Personality Test, dan Investment Insight, semuanya bertujuan untuk memaksimalkan pengalaman investasi pengguna.
Mengingat bahwa industri kripto di Indonesia masih perlu membangun kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, Reku menekankan komitmennya untuk menjadi exchange yang transparan terhadap operasional mereka.
Reku pun telah meluncurkan portal transparansi sebagai sumber informasi terkait keamanan dan operasional Reku, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan pengguna.
Jesse menyatakan bahwa Reku akan tetap optimis menghadapi perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Kami optimis akan terdapat perkembangan industri lain yang akan semakin meningkatkan daya tarik aset kripto,” pungkas Jesse.