<p>Emiten makanan ringan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food saat menggelar RUPS di Bursa Efek Indonesia (BEI) / Dok. Perseroan</p>
Industri

Fakta Baru Kasus AISA: Pemalsuan Laporan Keuangan TPS Food Telah Dilakukan Sejak 2012

  • Sidang kasus pemalsuan laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) oleh direksi perseroan Joko Mogoginta dan Budhi Istanto kini telah memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terungkap fakta bahwa praktik kecurangan di tubuh AISA itu terjadi sejak 2012.

Industri

Fajar Yusuf Rasdianto

JAKARTA – Sidang kasus pemalsuan laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) oleh direksi perseroan Joko Mogoginta dan Budhi Istanto kini telah memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terungkap fakta bahwa praktik kecurangan di tubuh AISA itu terjadi sejak 2012.

Saksi eks Corporate Accounting AISA Lo Junida menyebut, kerap menerima perintah melakukan perubahan angka pada laporan keuangan. Perintah itu, kata dia, datang langsung dari direksi perseroan Joko Mogoginta.

“Sejak tahun 2012, kalau ada yang tidak cocok minta diubah.” katanya di PN Jaksel, Kamis, 14 Januari 2021.

Kesaksian Lo itu semakin kuat ketika eks Koordinator Finance AISA Sjambiri Lioe menyampaikan pernyataan serupa. Sjambiri mengatakan, perintah menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko.

“Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang,” ujar Sjambiri.

Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id
Kerugian Investor

Kesaksian lain juga datang dari Direktorat Penilaian Sektor Riil OJK Grace. Dia menyebut bahwa kedua tersangka telah melakukan pelanggaran atas dugaan pemalsuan laporan keuangan.

Dalam hal ini, para tersangka telah mengubah akun enam perusahaan terafiliasi menjadi pihak ketiga untuk mempercantik laporan keuangannya. Keenam perusahaan itu rupanya memiliki afiliasi dengan Joko dan Budhi.

OJK, kata dia, pernah meminta keterangan kepada manajemen AISA atas perkara ini. Namun perseroan justru menyebut bahwa keenam perusahaan ini memang betul merupakan pihak ketiga di luar AISA.

“Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga,” beber Grace di persidangan.

Tak pelak, aksi mempercantik laporan keuangan tersebut pun membuat fundamental keuangan AISA terlihat cukup baik. Hal ini bertolak belakang dengan hasil laporan sesungguhnya dan tentu ‘menggocek’ para investor untuk membeli saham AISA.

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno mengatakan, dugaan pelanggaran ini terungkap usai OJK melakukan analisa pada laporan keuangan AISA. Penelusuran itu bermula dari pengecekan data hingga mengundang para pihak terkait.

“Kami juga mengecek ke Kemenkumham dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh pak Joko dan pak Budhi,” katanya. (SKO)