Naskah Proklamasi hasil tulisan tangan Soekarno yang kini tersimpan di Arsip Nasional.
Nasional

Fakta Unik di Balik Naskah Proklamasi Kemerdekaan yang Dibuang di Tempat Sampah

  • Proses persiapan naskah proklamasi berlangsung dengan dramatis dan cepat. Para pemuda yang sudah mengetahui kekalahan Jepang dari Sekutu mendesak para pemimpin nasionalis senior untuk segera memproklamasikan kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan Jepang.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 2024 akan berlangsung untuk pertama kalinya akan berlangsung di dua tempat, yaitu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Merdeka, Jakarta.

Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 diselenggarakan dengan peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan Rl dan upacara penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih tingkat nasional akan diadakan di Lapangan Upacara Istana Negara IKN, dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai inspektur upacara. Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mengikuti upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta.

Terkait hal tersebut, tahukah Anda ternyata ada fakta unik dan menarik di balik naskah proklamasi, lho! Jadi, naskah asli proklamasi yang ditulis tangan Presiden Soekarno itu ternyata sempat dibuang ke tempat sampah. Kok bisa? Yuk, simak artikel berikut!

Naskah Proklamasi

Proses persiapan naskah proklamasi berlangsung dengan dramatis dan cepat. Para pemuda yang sudah mengetahui kekalahan Jepang dari Sekutu mendesak para pemimpin nasionalis senior untuk segera memproklamasikan kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan Jepang.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, perumusan naskah proklamasi adalah momen krusial dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Proses ini menggambarkan bagaimana kaum nasionalis Indonesia bertindak cepat untuk mewujudkan kemerdekaan yang telah lama diperjuangkan.

Mereka juga menunjukkan kewaspadaan yang besar, mengingat perlunya mengingat sikap yang ofensif pada Jepang yang masih berkuasa.

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil pemikiran Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo, yang ditulis oleh Soekarno. Rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Meiji Dori (sekarang Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta Pusat), yang kini berfungsi sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi, menjadi saksi bagaimana ketiga tokoh tersebut berdiskusi.

Pada dini hari 17 Agustus 1945 naskah ini dibahas. Naskah tersebut ditulis di selembar kertas blocknote putih berukuran panjang 25,8 cm, lebar 21,3 cm, dan tebal 0,5 mm. Terlihat dua coretan di sisi kanan naskah, yaitu perubahan kata ‘pengambilan’ menjadi ‘pemindahan’ dan kata ‘diusahakan’ menjadi ‘diselenggarakan.’

Naskah tersebut kemudian dibahas bersama tokoh-tokoh lain di Rumah Laksamana Maeda. Setelah disetujui, naskah itu diketik oleh Sayuti Melik. Setelah selesai mengetik, Sayuti Melik membuang naskah tersebut ke tempat sampah karena dikira naskah berbentuk tulis tangan itu sudah tidak digunakan lagi.

Untungnya, naskah tersebut berhasil diselamatkan oleh Burhanuddin Muhammad Diah (BM Diah), seorang wartawan asal Aceh yang terlibat dalam dokumentasi proklamasi. Ia menemukan naskah itu pada tahun 1945 dan menyimpannya selama 47 tahun sebelum akhirnya menyerahkannya ke Museum Nasional pada tahun 1992.

Pada tahun yang sama, naskah asli proklamasi disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia hingga sekarang. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dirumuskan oleh tiga orang yaitu Soekarno, Moh Hatta, dan Achmad Soebardjo.

Paragraf pertama naskah adalah usulan dari Achmad Soebardjo, sementara paragraf kedua adalah usulan Moh Hatta. Naskah tersebut kemudian disetujui oleh sidang yang terdiri dari sekitar 40 orang. Meskipun naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia masih dalam keadaan baik dan terawat, terdapat beberapa bagian yang mengalami kerusakan.

Kerusakan pada naskah termasuk sekitar 15 lubang di bagian tengah kertas akibat kerusakan serangga, serta perubahan warna kertas menjadi kuning kecokelatan. Di bagian tengah dan bawah naskah terdapat bercak kecokelatan akibat reaksi kimia dari bahan perekat selotip yang mengering. Bekas lipatan di naskah ini pun terlihat dengan jelas.

Meskipun mengalami beberapa kerusakan, seluruh kalimat pada naskah masih terbaca dengan jelas. Agar tidak rusak, naskah tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik kedap udara. Permukaan kertas bagian belakang diberi tisu Jepang agar tidak rusak karena kondisi kertas yang sudah getas dan berlubang.

Naskah ini disimpan dalam brankas di ruang bersuhu khusus di Gedung Arsip Statis Arsip Nasional Republik Indonesia di Jl. Ampera, Jakarta Selatan.

Naskah ini menjadi bukti Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada 2013, Pemerintah menetapkan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ditulis tangan oleh Soekarno sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 255/M/2013 yang tertanggal 27 Desember 2013.