Ilustrasi Tes swab PCR
Nasional

Fasilitas Kesehatan Nekat Tidak Menerapkan Tarif Baru RT-PCR, Sanksi Tegas Ini Menanti

  • Inilah sanksi yang akan didapat fasilitas kesehatan yang nekat tidak menerapkan tarif baru RT-PCR
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes COVID-19 menggunakan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Seperti yang dilansir dari situs resmi Sehat Negeriku, sekarang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sudah diturunkan menjadi Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku sejak hari Rabu 27 Oktober 2021. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan bahwa agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir juga mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi” tegas Prof. Kadir, Sabtu (30/10) di Jakarta., seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 31 Oktober 2021.

Pasalnya Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.