<p>Benarkah vaksin COVID-19 akan beri kekebalan seumur hidup? Ini penjelasannya/freepik.com</p>
Nasional

Fatwa MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Zifivax Produksi Anhui China Suci dan Halal

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberi fatwa vaksin COVID-10 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand Zifivax hukumnya suci dan halal.
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Pada hari Kami 7 Oktober 2021, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization(EUA) untuk produk vaksin COVID-19 baru dengan nama dagang Zifivax. Kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberi fatwa vaksin  yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd hukumnya suci dan halal.

Melansir dari situs resmi MUI, fatwa tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI, Sabtu 9 Oktober 2021. Turut hadir dalam pengumuman tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun saat membacakan fatwa tersebut di hadapan awak media, seperti yang dikutip dari laman resmi MUI pada 11 Oktober 2021.

Dia juga menambahkan bahwa terkait rekomendasi MUI menyatakan pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah COVID-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok. “Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” sambungnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI telah memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk Vaksin COVID -19 yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand Zifivax diselenggarakan pada 28 September 2021, ada empat poin utama yang disimpulkan mengenai produksi dari vaksin Zifivax tersebut.

Pertama, tidak menggunakan atau memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatkan selnya untuk bahan obat dan vaksin.

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT.

“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Kiai Miftahul Huda.

Kiai Miftahul Huda menambahkan bahwa fasilitas produksi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan produksi vaksin COVID-19 (dedicated facility) dan terakhir mengenai tahapan memproduksi vaksin. Hal di atas menjadi penting dikarenakan proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin merupakan titik kritis bagi MUI. “Khususnya untuk mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan dasar hukum keislaman bagi masyarakat luas,” jelasnya.

Zifivax sendiri adalah vaksin dengan platform rekombinan protein sub-unit. Vaksin COVID-19 merek Zifivax sekarang menjadi vaksin ke-10 yang mendapatkan EUA dari BPOM RI.

Diketahui, vaksin COVID-19 Zifivax memiliki efikasi pada varian COVID-19 Alfa sebesar 92,93%, Gamma mencapai 100%, Delta mencapai 77,47%, dan Kappa mencapai 90&.
Vaksin Zifivax digunakan oleh orang yang sudah berusia lebih dari 18 tahun, disuntikkan pada otot serta diberikan sebanyak 3 kali (@0,5 ml) dengan interval 1 bulan per dosis.