<p>Ilustrasi robot trading forex / mtrading.co.id</p>
Fintech

Fenomena Robot Trading Timbulkan Pro-kontra, Ketua MPR: Perlu Ada Regulasi untuk Berikan Kepastian Hukum

  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berpendapat, pemerintah perlu merancang regulasi khusus untuk mengatur aktivitas robot trading yang saat ini masih dihiasi dengan pro-kontra.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berpendapat, pemerintah perlu merancang regulasi khusus untuk mengatur aktivitas robot trading yang saat ini masih dihiasi dengan pro-kontra. 

Menurut Bambang, meskipun perdagangan aset kripto sudah memiliki sejumlah dasar hukum, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih harus melengkapi sejumlah aturan seiring dengan perkembangan teknologi.

Perkembangan teknologi yang dinilai Bambang harus disertai dengan upaya regulasi di antaranya adalah otomasi transaksi robot trading dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi dan transaksi aset kripto yang pasarnya semakin luas. 

“Saat ini, robot trading diperlakukan sebagai barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan dengan izin usaha dari Kementerian Perdagangan. Namun, penggunaan robot trading sebagai alat untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading,” ujar Bambang sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022. 

Bambang pun mengatakan, untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, diperlukan keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar. 

Fenomena robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditi dalam ekosistem kripto saat ini dinilai oleh Bambang sebagai sesuatu yang sulit dihindari. 

Robot trading kerap kali digunakan para investor untuk memberi panduan (trading advisor) dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik itu untuk instrument valuta asing (forex), komoditas, atau aset kripto.

“Pro-kontra tentang penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka komoditi yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen,” tegas Bambang. 

Ada tiga hal yang diharapkan oleh Bambang dapat diupayakan pemerintah terkait dengan fenomena robot trading. Pertama, Bambang berharap otoritas terkait untuk bisa segera menata regulasi soal penggunaan robot trading perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan, dan pemerolehan data yang akurat terkait industri robot trading dan aset kripto.

Yang kedua, diharapkan pemerintah dapat memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto. Yang terakhir, pemerintah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta literasi mengenai modus-modus penipuan yang bisa terjadi. 

“Perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus dan masif kepada masyarakat sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perdagangan aset kripto yang pada akhirnya negara juga akan menerima manfaat yang besar dalam bentuk pajak,” terang Bambang.