Nasional

Final! Negara Kantongi Rp61 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

  • Pemerintah berhasil meraup Rp61,01 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Pemerintah berhasil meraup Rp61,01 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Program ini telah diselenggarakan dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada sebanyak 247.918 Wajib Pajak (WP) dengan total 308.059 surat keterangan yang telah dikeluarkan. Dengan itu, nilai harta bersih yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp594,82 triliun.

“Deklarasi Dalam Negeri (DN) dan Repatriasi diperoleh sebesar Rp512,57 triliun dan deklarasi Luar Negeri (LN) sebesar Rp59,91 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang di investasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp22,34 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers PPS di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.

Rinciannya adalah sebanyak 82.456 merupakan WP yang pernah mengikut program  Tax Amnesty Jilid I pada rentang tahun 2016 hingga 2017. Lalu, sebanyak 225.603 merupakan WP yang baru mengikuti PPS pada tahun ini.

Dengan itu, PPh sebanyak Rp32,91 triliun dihasilkan dari pelapor yang pernah mangikuti Tax Amnesty Jilid I. Lalu, sebanyak Rp28,1 triliun berasal dari pelapor yang baru mengikuti tahun ini.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.