<p>Fintech P2P Lending PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu) dimiliki oleh konglomerat Theodore Rachmat lewat Triputra Group. / Batumbu.id</p>
Fintech

Fintech-Bank Kian Mesra, Kini CIMB Niaga Gandeng Batumbu Salurkan Kredit Rp50 Miliar

  • CIMB Niaga berkolaborasi dengan fintech peer-to-peer lending Batumbu untuk menyalurkan kredit ke UMKM senilai Rp50 miliar
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berkolaborasi dengan fintech peer-to-peer lending PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu) untuk menyalurkan kredit ke UMKM. 

Pada tahap awal, CIMB Niaga berkomitmen menyalurkan pembiayaan ke UMKM senilai Rp50 miliar. Head of Emerging Business Banking CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, kerja sama ini dilakukan melalui skema channeling untuk memberikan akses finansial yang lebih luas bagi UMKM. 

“Kami melihat kemitraan yang baik antara perbankan dan fintech dapat menjawab momentum kebangkitan ekonomi Indonesia tahun ini,” kata Tony dalam diskusi virtual, Selasa 19 Oktober 2021.

Ia juga melihat, kemitraan yang saling menguntungkan dan melengkapi keunggulan masing-masing antara perbankan dan fintech dapat membantu UMKM bangkit setelah melewati pandemi COVID-19.

“Melalui pemanfaatan digital platform, perbankan dapat meningkatkan efisiensi, menjangkau nasabah-nasabah baru yang belum tersentuh pembiayaan perbankan, serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.”

Dalam kesempatan yang sama, CEO Batumbu Jenny Wiriyanto menyatakan, dengan telah terjalinnya kerja sama antara Batumbu dan CIMB Niaga, diharapkan dapat meningkatkan potensi Wira UMKM dalam membangun aliansi kemitraan strategis.

“Dengan demikian, kami dapat menghasilkan solusi keuangan kreatif dengan pendekatan melalui rantai pasok hulu ke hilir secara holistik untuk pemberdayaan ekosistem yang berkelanjutan. Hal ini diyakini akan dapat mempercepat kebangkitan dan pergerakan roda perekonomian UMKM Indonesia menuju Indonesia Bangkit,” kata Jenny.

Skema Favorit Bank-Fintech: Channeling Kredit

Tak cuma CIMB Niaga dan Batumbu, dari beberapa skema kerja sama penyaluran kredit/ pembiayaan antara bank dan fintech, skema channeling alias penerusan kredit memang menjadi salah satu yang paling banyak digunakan.  

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah channeling pada Januari 2021 tercatat sebesar Rp12,94 triliun, atau sekitar turun 8,5% dibanding tahun lalu pada periode yang sama. 

Sebelumnya pada 2019, penyaluran kredit channeling mengalami pertumbuhan terbesar dengan Rp14,24 triliun, dan naik secara signifikan 17,97% setiap tahunnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan skema channeling memang sedang meningkat saat ini. Alasannya, kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan membuat inklusi keuangan masih besar.  

“Kerja sama perbankan dan peer to peer lending lagi marak-maraknya. Indonesia ini unik beda dengan negara lain karena island country, banyak masyarakat tinggal di rural area sehingga akses pembiayaan yang sulit dijangkau financial services atau lembaga keuangan biasa, lalu banyak kelas menengah dan middle income, banyak unbankable, serta penetrasi internet sebesar 67 persen dan ponsel pintar 60 persen,” terang Wimboh dalam sebuah webinar.

Usut punya usut, kemesraan antara bank dan fintech ini muali tercium ketika keduanya justru saling menguntungkan. Ditambah lagi, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021. 

PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya. 

Salah satu substansi pengaturan dalam PBI ini adalah kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024.

PBI teranyar ini memungkinkan perbankan untuk menyalurkan kredit melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha dengan skema channeling, executing, dan sindikasi, termasuk salah satunya melalui fintech.