<p>Fintech P2P Lending Duha Syariah Logo/ Facebook @DuhaSyariah1</p>
Industri

Fintech Duha Syariah Tawarkan Pinjaman Umrah

  • JAKARTA—Fintech peer-to-peer (P2P) lending Duha Syariah mencatat peningkatan pengguna. Fintech P2P lending dari PT Duta Madani Syariah ini telah beroperasi selama satu tahun dalam layanan keuangan. Komisaris Duha Syariah Chairul Aslam menjelaskan, saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak, dan Moodah. “Dalam waktu dekat insyaallah […]

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Fintech peer-to-peer (P2P) lending Duha Syariah mencatat peningkatan pengguna. Fintech P2P lending dari PT Duta Madani Syariah ini telah beroperasi selama satu tahun dalam layanan keuangan.

Komisaris Duha Syariah Chairul Aslam menjelaskan, saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak, dan Moodah.

“Dalam waktu dekat insyaallah akan segera menyusul beberapa market place dan mitra yang akan berkolaborasi,” jelas dia dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Juli 2020.

Di samping itu, Chairul menungkapkan, Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai. Pembiayaan yang ditawarkan antara lain, pembiayaan multiguna (pembelian barang/jasa), pembiayaan perjalanan umrah-wisata halal, dan pembiayaan produktif.

“Skema pembiayaan di Duha Syariah insyaallah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam,” ungkap dia.

Disebutkan fintech P2P lending berbasis syariah ini menyediakan pendanaan atau pemberian pembiayaan (lender) mulai dari Rp100.000 pada setiap transaksi pembiayaan. Sementara itu, untuk penerima pembiayaan Duha Syariah menawarkan mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar per transaksi per pengguna (borrower).

“Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umroh, dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing,” lanjut Chairul.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis aplikasi fintech P2P lending yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 April 2019 ini. Kedua jenis itu yakni aplikasi untuk kebutuhan lender dan aplikasi untuk kebutuhan borrower. Aplikasi lender diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan, sedangkan aplikasi borrower untuk mengajukan pembiayaan.