Fintech Ilegal Bikin Data Pribadi Bocor, Apakah Yang Legal Aman?
JAKARTA—Teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal disebut sebagai penyebab kebocoran data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menilai, kasus kebocoran data pribadi kerap terjadi pada fintech ilegal. Menurutnya, penyelenggara fintech ilegal tidak hanya diblokir, melainkan harus diberantas. “Fintech ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas. Jangan hanya diblokir. Harus […]
Nasional & Dunia
JAKARTA—Teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal disebut sebagai penyebab kebocoran data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menilai, kasus kebocoran data pribadi kerap terjadi pada fintech ilegal. Menurutnya, penyelenggara fintech ilegal tidak hanya diblokir, melainkan harus diberantas.
“Fintech ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas. Jangan hanya diblokir. Harus sampai kepada langkah-langkah hukum,” kata dia dikutip dari laman Kominfo, Jumat, 3 Juli 2020.
Semuel menambahkan, kehadiran penyelenggara fintech ilegal perlu dibawa ke ranah hukum sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lebih lanjut, Semuel menjelaskan, sesuai UU ITE Pasal 26, persetujuan informasi terhadap data pribadi harus diberikan kepada pemilik data.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Demikian juga dengan pengendali data, harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Apabila terjadi sesuatu, namanya pemilik data pribadi bisa melakukan langkah-langkah perdata, itu di UU ITE pasal 26. Nah, itu kami turunkan kembai ke PP 71,” jelas Semuel.
Data Pribadi Fintech Legal
Sementara itu, pada Juni lalu, tiga penyelenggara fintech P2P lending diberikan privilese untuk mengakses data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peneliti Center for Dgital Society (CfDS) Janitra Haryanto menilai, pemberian akses data tersebut dapat dipahami, yakni untuk mempermudah langkah verifikasi calon borrower (peminjam).
Namun, menurut Alumnus Hubungan Internasional Universitas Gajah Mada ini, penting untuk meninjau lebih jauh terkait sistem keamanan ke depannya. Adapun dia menerangkan bahwa, kendati permasalahan tidak terletak pada sistem keamanan, Dukcapil perlu menyiapkan mitigasi untuk kemungkinan terjadinya penyalahgunanaan data.
“Setahu saya, apabila ada penyalahgunaan, akan diputus langsung kontraknya. Izinnya akan langsung diputus. Tapi, kemudian, kan, data ini sudah disalahgunakan,” terang dia kepada TrenAsia.com, Jumat, 3 Juli 2020.
Janitra mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut tidak selesai hanya dengan mencabut izin akes. Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa harus ada pertanggungjawaban setelah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
“Permasalahannya adalah ketika data ini disalahgunakan, kemudian, kita tidak bisa mengulang situasi itu. Kita mau apa? Data ini kemudian pertanggungjawabannya seperti apa? Itu yang, menurut saya, dikaji lebih lanjut,” terang dia.