<p>Konferensi Pers Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), 16 Mei 2019/ Facebook @afpi.fintech</p>

Fintech Ilegal Dibasmi, Bawa Dampak Positif

  • Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sebanyak 105 fintech P2P lending ilegal dalam penindakannya pada Juni 2020. Total ada 2.591 fintech ilegal yang dibasmi pada 2018-2020.

Khoirul Anam

JAKARTA – Kredibilitas penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai tidak bakal terganggu setelah ditemukannya fintech P2P lending ilegal.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengungkapkan, penindakan terhadap fintech P2P lending ilegal berdampak positif bagi industri fintech P2P lending.

“AFPI mengapresiasi pihak pihak Satgas OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kominfo, dan Bareskrim Cybercrime dalam hal upaya menangani dan memberantas kegiatan fintech ilegal.  Sejak berdiri, AFPI berkoordinasi dengan pihak-pihak di atas dengan tujuan serupa,” kata Tumbur kepada TrenAsia.com, Selasa, 7 Juli 2020.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sebanyak 105 fintech P2P lending ilegal dalam penindakannya pada Juni lalu.

Temuan ini menambah deret fintech ilegal yang ditangani SWI sejak tahun 2018 hingga 2020, yakni tercatat 2.591 entitas. Fintech ilegal tersebut menawarkan pinjaman melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Jaga Kepercayaan

Sementara itu, dalam menjaga kepercayaan masyarakat, Tumbur menegaskan bahwa penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI berkewajiban melindungi kepentingan lender dan borrower.

“Dalam kaitannya dengan fintech ilegal, mereka bertindak juga seolah-olah sebagai lender. Namun, pada praktiknya, mereka mengumpulkan dan mencuri data pada handphone calon borrower-nya sehingga masyarakat yang dirugikan adalah borrower,” tegas dia.

Di samping itu, CEO TunaiKita ini melanjutkan bahwa AFPI telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk sosialisasi dan edukasi. Edukasi diberikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan potensi kerugian menggunakan fintech P2P lending ilegal.

“Serta mengedukasi bagaimana keuntungan dan kelebihan dari fintech P2P lending terdaftar dan berizin (OJK),” lanjutnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman, yakni sesuai kebutuhan. Di samping itu, masyarakat perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pinjaman. (SKO)