<p>Ilustrasi Peer to Peer Lending</p>
Fintech

Fintech Lending Salurkan Kredit Rp59,64 Triliun Sepanjang 2023, Segini Porsi UMKM

  • Penyaluran pembiayaan platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Fintech
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp59,64 triliun pada 2023 atau tumbuh 16,67% dari tahun sebelumnya.

Dari total pembiayaan fintech lending tersebut, sebesar Rp20,87 triliun atau 34,99% kredit pinjol diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan angka tersebut menunjukkan kinerja yang positif dalam industri P2P lending.

“Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending 2023 mencapai Rp59,64 triliun, tumbuh 16,67 persen secara tahunan dengan penyaluran kepada UMKM sebesar Rp20,87 triliun,” kata Mahendra di Jakarta, dikutip Rabu, 31 Januari 2024.

Kinerja positif dari sektor fintech lending juga tercermin pada tingkat risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga sebesar 2,93%.

Secara keseluruhan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah menunjukkan perkembangan yang positif sepanjang 2023.

Piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan tumbuh di level yang tinggi sebesar 13,23$ secara tahunan (yoy) pada Desember 2023, didukung oleh pembiayaan modal kerja (naik 15,10% yoy) dan investasi (meningkat 8,98%)

Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78% dan NPF gross sebesar 2,44%.

“Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali,” kata Mahendra.

Lebih lanjut, untuksemakin memperkuat sektor Perusahaan Modal Ventura (PMV), OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028.

Dalam peta jalan tersebut, OJK mengelompokkan PMV ke dalam venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif.

Kemudian, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, serta penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko.