<p>Fintech Modal Rakyat. / Facebook @modalrakyatid</p>
Industri

Fintech Modal Rakyat Digandeng Adira Insurance, Pasarkan Asuransi Kendaraan

  • Chief Technology Officer Modal Rakyat mengaku, pihaknya menargetkan lebih dari 55.000 pendana di Modal Rakyat dapat merasakan manfaat perlindungan asuransi bagi kendaraan pribadi mereka melalui fitur asuransi tersebut.

Industri

Khoirul Anam

JAKARTA – Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia mulai memasarkan produk perlindungan kendaraan bermotor. Adapun produk perlindungan kendaraan bermotor yang dipasarkan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Adira Dinamika Tbk., (Adira Insurance).

Chief Technology Officer Modal Rakyat mengaku, pihaknya menargetkan lebih dari 55.000 pendana di Modal Rakyat dapat merasakan manfaat perlindungan asuransi bagi kendaraan pribadi mereka melalui fitur asuransi tersebut.

“Strategi kami untuk mencapai target tersebut adalah dengan bekerja sama dengan beragam penyedia layanan keuangan yang mumpuni dan terpercaya seperti Adira Insurance,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Juli 2020.

Sementara itu, Chief Agency Officer Adira Insurance Auralusia Rimadiana mengungkapkan, kebutuhan akan perlindungan kendaraan bermotor juga semakin meningkat. Menurutnya, masyarakat semakin memahami besarnya biaya kerugian yang harus ditanggung jika terjadi risiko pada kendaraannya.

“Selain itu, konsumen saat ini juga menuntut perusahaan asuransi untuk memberikan kemudahan untuk memilih dan membeli produk-produk asuransi yang mereka butuhkan melalui platform digital,” ungkapnya.

Cara Pembelian

Pembelian asuransi kendaraan melalui platform Modal Rakyat dapat dilakukan melalui laman Modal Rakyat. Pengguna login menggunakan email dan password. Setelahnya  memilih menu Asuransi, lalu Asuransi Mobil atau Asuransi Motor.

Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi informasi yang dibutuhkan terkait kendaraan. Setelahnya, pengguna memilih plan yang diinginkan. Setelah memilih, pengguna mengunggah foto dan dokumen pendukung.

Sebagai informasi, fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juni 2018 ini telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp370 miliar. Pendanaan diberikan ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. (SKO)