<p>Ilustrasi Peer to Peer Lending</p>
Fintech

Fintech Tanifund Dilaporkan ke Polisi, Buntut Gagal Bayar ke Lender

  • Kasus gagal bayar TaniFund pertama mencuat pada 6 Desember 2022. Tanifund gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor dengan total nilai investasi sebesar Rp14 miliar.

Fintech

Yosi Winosa

JAKARTA - Platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilaporkan ke pihak berwajib lantaran kasus gagal bayar.

Josua Victor, kuasa hukum lender dengan 13 orang perwakilan lender pada Sabtu, 29 Januari 2023 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan membawa semua dokumen untuk laporan ke Polisi terkait adanya dugaan tindak pidana.

Akan tetapi, Polisi memerintahkan tim lawyer agar dibuatkan rekapan atau tabulasi untuk mempermudah tim penyelidik melakukan pemeriksaan nantinya. Sehingga rencananya pada pekan ini pihaknya akan melengkapi itu semua dan segera melaporkan kembali ke Bareskrim

Kasus gagal bayar TaniFund pertama mencuat pada 6 Desember 2022. Tanifund gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor dengan total nilai investasi sebesar Rp14 miliar.

Menurut Josua, ratio decidendi atau dasar pertimbangan pihaknya melaporkan TaniFund ke pihak kepolisian adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund.

Ia menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian terkait dugaan tindakan pidana seperti apa yang nantinya diberikan, apakah terkait tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindakan pidana melanggar undang-undang perdagangan dengan skema ponzi, apakah melanggar undang-undang pencucian uang (TPPU) atau melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Victor menambahkan, pihaknya akan melaporkan TaniFund Berdasarkan bukti permulaan di antaranya saksi, bukti dokumentasi, bukti surat, dan seterusnya. Ia menilai, bisnis TaniFund dikelola oleh milenial secara kolektif kolegial dan tidak memahami tata kelola perusahaan yang baik. TaniFund juga tidak belajar mengenai Good Corporate Governance (GCG), sehingga ketika terjadi persoalan seperti ini mereka tidak bisa menyelesaikannya.

Neneng Khairunnisa, salah satu calon nasabah mengaku tertipu dengan Tanifund. Terjebak dengan aplikasi pinjol Tanifund yang dikira bagus, ia mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan pendaftaran. Kemudian untuk melanjutkan konfirmasi terkait pendaftaran, aplikasi Tanifund tersebut  langsung mengarahkan chat via WA.

“Selanjutnya untuk langkah peminjaman uang sebesar Rp5 juta mereka meminta saya untuk transfer uang sebesar Rp1 juta dengan keterangan sebagai biaya jaminan ke nomor rekening yang di berikan kepada saya via WA. Yang mana uang 1 juta itu akan kembali bersamaan dengan pinjaman Rp5 juta yang dijanjikan,” kata Neneng dikutip Senin, 30 Januari 2023.

Seiring berjalannya waktu, uang yang ia kirim tak dikembalikan. Pun dengan pinjaman yang ia ajukan tidak diproses. Selang 1 bulan, belum ada itikad baik dari Tanifund dan malah nomor Neneng diblokir.

Ia kemudian mencoba membuka aplikasi Tanifund kembali, ternyata nomor WA Tanifund yang awal telah berganti dan Neneng pun mencoba WA ke nomor Tanifund yang baru sesuai aplikasi, ternyata bisa dan ada balasan robot. Namun setelah Neneng mengirim WA dan menanyakan janji pengembalian uangnya, kembali lagi nomornya diblokir.