Hotel Kuta Paradiso
Hukum Bisnis

Fireworks Menang Gugatan, Hotel Kuta Paradiso Disita PN Denpasar

  • Pengadilan Negeri Denpasar melakukan sita terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pengadilan Negeri Denpasar melakukan sita terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali. Kabar penyitaan tersebut diketahui dari dari salinan berita acara sita persamaan No. 9/Pdt.DLG/2023/PN.Dps. Jo. No.20/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr. tertanggal 31 Juli 2023.

Penyitaan dilakukan setelah Fireworks Ventures Limited memenangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Putusan Mahkamah Agung juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CCBI.

Kuasa hukum Fireworks selaku penggugat, tergugat I (Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI), turut tergugat PT Geria Wijaya Prestige selaku pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso dan beberapa saksi hadir dalam pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita PN Denpasar, I Komang Bayu Wirawan.

“Harapannya, hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” ujar Kuasa hukum Fireworks, Senator Giovani Putra Arnold dalam keterangan tertulis, Senin 4 September 2023. Senator Giovani menanggapi positif terkait adanya -penyitaan tersebut.

Awal Mula Kasus

Kasus perdata tersebut bermula saat Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) digugat karena indikasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Fireworks Ventures Limited yang diajukan ke PN Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.\

Pasalnya, bank tersebut telah mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta (setara Rp30.524.000.000) atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada Tomy Winata melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Bank CCBI dinilai tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, termasuk salah satunya Bank Multicor (kini Bank CCBI).

Aset kredit macet PT GWP juga telah dibereskan dan ditangani oleh BPPN melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh PT Millenium Atlantic Securities (MAS) sehingga piutang PT GWP beralih keppad PT MAS seperti termuat dalam Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 67, tertanggal 23 Februari 2004.

Adapun Fireworks menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP setelah PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks pada tahun 2005 seperti termuat dalam Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor: 65, tertanggal 17 Januari 2005. 

Senator Giovani meyebutkan jika akta yang telah dibuat tersebut berlaku sebagai akta yang diakui keabsahannya secara hukum, yang kuat dan mengikat segala bentuk peralihannya di antara para pihak yang membuatnya, serta didasarkan itikad baik yang tidak bertentangan dengan kapatutan hukum, yang sepatutnya juga dilindungi oleh hukum.

Majelis Hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh dalam putusan yang dibacakannya di PN Jakut pada 15 Oktober 2019 menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks) serta menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Majelis hakim melalui amar putusannya juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada Fireworks selaku penggugat. 

Majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat. Terkait putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, sepatutnya para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan sebagaimana dimaksud.