Firli Bahuri Mundur Dari Ketua KPK
- Dengan pengunduran diri tersebut maka Firli Bahuri tidak melanjutkan jabatannya usai diperpanjang hingga Desember 2024. Dirinya juga mengundurkan diri kala sidang etik masih berproses.
Nasional
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis 21 Desember 2023. Pengunduran diri itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis. Dirinya menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatannya di lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, pengunduran dirinya usai empat tahun menjabat di KPK untuk menjaga stabilitas negara jelang pemilu 2024.
Firli menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia sebab tidak mampu menyelesaikan masa jabatan dan masa perpanjangan jabatannya sebagai Ketua lembaga antirasuah itu. “Saya mohon kepada Presiden berkenan menerima permohonan maaf kami,” katanya.
Firli juga meminta maaf kepada rekan-rekan yang berada di KPK serta berterima kasih kepada seluruhnya atas dukungan yang diberikan padanya. Harapannya dengan melakukan pengunduran diri, Firli ingin diberi kesempatan untuk hidup sebagai rakyat jelata dan sebagai seorang purnawirawan yang telah mengabdi 40 tahun kepada negara.
- Perusahaan Swasta China, Berhasil Luncurkan Roket Berbahan Bakar Metana
- 77 Persen Populasi Indonesia Gunakan Internet, Potensi Konflik Akibat Medsos Besar
- PLN Sukses Implementasi Penggunaan 100 Persen Biomassa
Dengan pengunduran diri tersebut maka Firli Bahuri tidak melanjutkan jabatannya usai diperpanjang hingga Desember 2024. Dirinya juga mengundurkan diri kala sidang etik masih berproses. Koordinator Staf Khusus Kepresidenan, Ari Dwipayana menyatakan surat tertanggal 18 Desember 2023 yang dikirimkan Firli telah diterima oleh Kemensesneg.
Surat pengunduran diri tersebut menurut Airi saat ini tengah diproses untuk diambil keputusannya oleh Presiden. Diketahui surat diterima kala Presiden Jokowi tengah melakukan lawatan ke Negeri Jepang. Saat ini Presiden juga baru selesai melakukan kunjungan kerja di Pulau Kalimantan dan baru tiba di Jakarta pada Kamis.
Sebelumnya, Firli tidak menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewas. Dirinya mengaku saat itu sudah berada di Gedung KPK namun menunggu sidang usai untuk memberikan surat pengunduran dirinya itu kepada Dewas.
Diketahui saat ini Firli Bahuri juga sah berstatus sebagai tersangka usai usaha praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak oleh hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara itu. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai Polda Metro Jaya menetapkannya pada Rabu, 22 November 2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.