Firli Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim Hari Ini
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Selasa 24 Oktober 2023. Pemeriksaan itu terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nasional
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Selasa 24 Oktober 2023. Pemeriksaan itu terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli akan diperiksa tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri. “Penyidik yang akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri adalah penyidik gabungan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari permintaan yang diajukan Firli. Adapun pemeriksaan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari Firli Bahuri sendiri melalui surat yang dikirimkannya.
- Cara Tambahkan Action Button pada iPhone Lama Anda Agar Mirip iPhone 15 Pro
- Luncurkan Peta Jalan Asurasi, OJK Beberkan Tugas World Bank dan Prospera
- Pemprov Jatim Tambah Trans Jatim Koridor III Rute Mojokerto-Gresik
“Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI sebagai Saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Firli Bahuri absen dalam panggilan yang dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Metro Jaya, Jumat 20 Oktober 2023. Ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebab ada agenda lain yang sudah dijadwalkan.“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK beralasan surat panggilan itu baru saja diterima pihaknya pada 19 Oktober 2023. “Perlu ada waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan,” ujar Nurul Ghufron. Terkait absennya Firli dalam pemeriksaan tersebut, pimpinan KPK telah memberikan konfirmasi untuk penjadwalan ulang lewat surat.