Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Sorong, Selasa 14 November 2023
Nasional

Firli Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Pemerasan

  • Ketua lembaga antirasuah itu mengatakan masih banyak perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk dan harus diselesaikan.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA  - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui pihak Kepolisian tidak hanya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 miliknya, namun juga sejumlah barang lain. Barang-barang lain itu disita saat penggeledahan di rumah singgahnya yang beralamat Kertanegara 46, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya tertulisnya, Jumat 18 November 2023. Meski demikian, saat kediaman pribadinya di Bekasi digeledah, tidak terdapat barang yang disita kepolisian. Terkait hal tersebut, Firli mengaku memerlukan kepastian hukum sebagai salah satu hak warga negara.

“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” kata Firli. Ketua lembaga antirasuah itu mengatakan masih banyak perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk dan harus diselesaikan. 

“Terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” sambungnya. Dirinya juga kembali menegaskan bahwa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu tidak pernah ada. “Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan dalam pemeriksaan Firli sebagai saksi kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis 16 November 2023.

“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis. LHKPN yang disita tersebut merupakan dokumen dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2022.

Ade menyatakan penyitaan dokumen tersebut telah melalui prosedur dengan dimintakan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dokumen itu diserahkan sendiri oleh Ketua lembaga antirasuah itu kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan kepada dirinya. Nantinya dokumen itu bakal didalami oleh penyidik terkait dengan kasus yang tengah ditangani sambung Ade.

Meski begitu, Ade tidak memberikan rincian soal materi pemeriksaan kepada Firli yang baru saja digelar hari ini. Terkait pemeriksaan itu, Ade hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis dan evaluasi. Diketahui Firli Bahuri diperiksa oleh penyidik gabungan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.45. 

Usai diperiksa, Firli diketahui menghindari dirinya dari tangkapan media. Dirinya nampak langsung masuk ke kendaraan pribadinya seraya menutup muka agar tidak tersorot kamera. Firli hadir dalam pemeriksaan usai beberapa kali absen dalam panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya.