<p>Pewarta mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum&#8217;at, 20 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

First Indo American Leasing (FINN) Didepak dari Bursa

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghapusan (delisting) atas pencatatan efek PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Keputusan ini akan efektif berlaku mulai Rabu, 5 Mei 2021.

Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghapusan (delisting) atas pencatatan efek PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Keputusan ini akan efektif berlaku mulai Rabu, 5 Mei 2021.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan pihaknya akan mencabut status perseroan sebagai perusahaan tercatat.

Dengan begitu, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama FINN dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Kendati begitu, perseroan tak lepas dari memenuhi kewajibanyang belum dipenuhi oleh perseroan kepada Bursa.

“Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan delisting,” tulis manajemen BEI, Selasa 4 Mei 2021.

Adapun pemegang saham FINN per 30 September 2020 antara lain PT Inti Sukses Danamas mengempit 44,13% saham FINN sekaligus menjadikannya pemegang saham utama.

Kemudian, UOB Kay Hian Pte Ltd menggenggam 9,82% saham FINN, disusul UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd sebesar 8,28% saham. Sisanya sebanyak 37,77% saham FINN tersebar di masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, bagi pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan First Indo American Leasing, Yoga T. Halim melalui nomor telepon 021-2312088. (LRD)