<p>PT Asuransi Jiwasraya (Persero). / Facebook @asuransi.jiwasraya.1859</p>
Industri

Fitch Rating Nilai Tata Kelola Industri Keuangan di Indonesia Masih Lemah

  • JAKARTA – Fitch Rating, suatu lembaga pemeringkat kredit internasional dari Amerika menyebut, tata kelola industri keuangan di Indonesia masih berisiko, terutama bagi kreditur dan investor. Hal ini diperparah oleh kondisi ekonomi yang melemah akibat adanya pandemi COVID-19. “Buruknya tata kelola, ditambah situasi sulit akibat pandemi dapat meningkatkan potensi kerugian bagi investor dalam waktu dekat,” tulis […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Fitch Rating, suatu lembaga pemeringkat kredit internasional dari Amerika menyebut, tata kelola industri keuangan di Indonesia masih berisiko, terutama bagi kreditur dan investor. Hal ini diperparah oleh kondisi ekonomi yang melemah akibat adanya pandemi COVID-19.

“Buruknya tata kelola, ditambah situasi sulit akibat pandemi dapat meningkatkan potensi kerugian bagi investor dalam waktu dekat,” tulis Fitch Rating dalam laporan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurutnya, mayoritas kegagalan di industri ini berasal dari lembaga keuangan nonbank. “Meskipun ada penguatan regulasi dan pengawasan, tetapi aturan di industri lembaga keuangan nonbank tidak ketat seperti sektor perbankan,” terangnya.

Deposito, misalnya, merupakan salah satu produk investasi berjangka tinggi yang sering dipasarkan oleh perusahaan asuransi dan manajemen aset kepada masyarakat umum. Namun, Fitch Rating menilai alih-alih menghasilkan pengembalian yang signifikan di atas suku bunga pasar, produk ini justru merugikan mayoritas nasabahnya.

Hal ini tercermin dari serangkaian kasus gagal bayar di Indonesia. Per 2018 saja, dilaporkan bahwa kerugian dari kasus tersebut mencapai US$3,5 miliar.

Salah satu kasus yang paling terkenal yakni, PT Asuransi Jiwasraya. Nominal gagal bayar dari perusahaan asuransi milik negara ini diperkirakan tembus hingga US$1,2 miliar.

Kasus yang mencuat pada Oktober 2018 ini muncul tak lama setelah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, sebuah perusahaan pembiayaan yang diduga memberikan piutang fiktif, mengalami gagal bayar dengan jumlah US$300 juta.

Kemudian, kasus serupa mencuat kembali pada akhir tahun 2019 dan kuartal I-2020 oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Koperasi ini menyusul kasus gagal bayar dengan total kerugian US$1 miliar.

Serangkaian kasus gagal bayar tersebut, menurut Fitch Rating, memperlihatkan bahwa tata kelola industri keuangan di Indonesia terus tertinggal oleh pasar yang semakin maju.

Di samping itu, lembaga riset ini juga memberikan angka 4 terhadap struktur tata kelola industri keuangan bank di Indonesia.

Penilaian ini mempertimbangkan beberapa hal, yakni efektivitas dewan pengawas secara kolektif, kecukupan keahlian, sumber daya, kemandirian, kredibilitas, pengawasan manajemen, kualitas laporan keuangan dan audit, kompleksitas kelompok, dan ruang lingkup transaksi.

Hasilnya, tata kelola di industri ini dianggap masih lemah. “Standar tata kelola lebih lemah dalam hal akuntanbilitas, efektivitas manajemen risiko, dan transparansi bank,” jelasnya.

Bank yang tergolong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya, risiko pemerintah dalam menggunakan kepemilikannya dinilai masih sangat tinggi.

“Pemerintah sebagai pemilik mayoritas, telah memberikan pengaruh yang tidak semestinya pada dewan bank,” katanya.

Salah satu contoh, yakni terkait inisiatif dukungan terhadap kebijakan negara. Apabila pengaruhnya terlampau kuat, lanjutnya, dapat membatasi independensi dan efektivitas dari manajemen bank sehingga akan mendatangkan dampak negatif, seperti profil kredit dan peringkat bank.

Di sisi lain, Fitch Rating menilai industri keuangan di Indonesia dapat diperkuat melalui sektor financial technology atau fintech. Namun, pesatnya perkembangan fintech menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pengawas dalam memastikan kepatuhan praktik tata kelola.

“Terlebih, pengawasan di Indonesia masih berjarak karena pengawasan koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), sedangkan sektor keuangan lainnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Fitch Rating pun menyarankan agar industri keuangan dapat berkonsolidasi untuk menciptakan pengaturan alokasi sumber daya yang lebih efisien. Dengan demikian, para regulator dapat memperkuat sistem pengawasan agar skandal maupun kasus gagal bayar tidak terulang.