Fitra Beberkan 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN
- Fenomena tersebut dinilai melanggar regulasi serta berpotensi berdampak pada kinerja yang bersangkutan.
Nasional
JAKARTA—Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengungkap nama 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan. Sebagian besar berasal dari eselon 1 dan II dan merangkap menjadi komisaris atau wakil komisaris di BUMN.
Fenomena tersebut dinilai melanggar regulasi serta berpotensi berdampak pada kinerja yang bersangkutan. Seknas Fitra mengatakan emenkeu memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan merangkap jabatan di lembaga lain, kinerja pejabat itu pun layak dipertanyakan. “Setidaknya ada 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan,” demikian pernyataan resmi Fitra, dikutip TrenAsia, Senin 6 Maret 2023.
Selain masalah kinerja, Fitra menyoroti rangkap jabatan pegawai Kemenkeu di perusahaan pelat merah telah melanggar aturan. Fitra menegaskan UUD 1945 jelas mengatur supaya negara memberikan pelayanan publik kpada warga dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Selain itu, UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tegas mengatur larangan rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tercantum pada Pasal 17 huruf a UU yang menyebut adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan badan usaha milik daerah. “Persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali,” ujar Seknas Fitra.
- Duka Kembali Landa Warga Tanah Merah Plumpang
- Agung Podomoro Pacu Pengembangan Properti High Rise
- Depo Plumpang Terbakar, Pertamina Diminta Fokus Urus Bisnis Inti
Lebih lanjut, UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN Merumuskan perlu pengurusan dan pengawasan secara profesional dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut berbunyi “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”. “Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN,” jelas Fitra.
Disinggung Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan rangkap jabatan Komisaris BUMN, Seknas Fitra menilai perlu pencermatan dalam konsep hierarki perundang-undangan. Hal itu mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori. Artinya, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. “Berdasarkan asas tersebut, Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Seknas Fitra.
Berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris merujuk data Seknas Fitra:
1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)
2. Sekretaris Jenderal Heru Pambudi: Komisaris PT Pertamina (Persero)
3. Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata: Komisaris PT Telkom
4. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo: Komisaris PT SMI
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani: Komisaris BNI
6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri
7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group
8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)
9. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia
11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto: Komisaris BTN
12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto: Komisaris Pegadaian
13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma
17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R. Wiwin Istanti: Komisaris PTPN 7
19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo
20. Kepala Biro Hukum Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
21. Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi
22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo: Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
23. Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I
25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI
27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Chalimah Pujiastuti: Komisaris PT POS
28. Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya TBK
29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo
30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re
31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo: Komisaris PT Surveyor Indonesia
32. Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
33. Inspektur V Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia
34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirizal Nur: Komisaris Indosat
35. Direktur Lelang Joko Prihanto: Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)
36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan: Komisaris PT Geo Dipa Energi
39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso: Komisaris PT SUCOFINDO