Ilustrasi kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun / Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Hukum Bisnis

Flash Back Mega Korupsi BLBI, Begini Kronologi Kasusnya per Tahun

  • Dana BLBI diselewengkan secara besar-besaran, melibatkan sejumlah bank dan pengusaha besar di Indonesia. Penyelewengan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperburuk dampak krisis ekonomi yang sedang berlangsung.

Hukum Bisnis

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, yang muncul setelah krisis ekonomi Asia pada tahun 1997-1998. 

Pada mulanya, program BLBI diluncurkan dengan tujuan memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang menghadapi kebangkrutan akibat krisis tersebut, guna menjaga stabilitas sektor perbankan nasional. 

Namun, dalam pelaksanaannya, dana BLBI diselewengkan secara besar-besaran, melibatkan sejumlah bank dan pengusaha besar di Indonesia. Penyelewengan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperburuk dampak krisis ekonomi yang sedang berlangsung.

Bank Indonesia menyalurkan Rp147,7 triliun kepada 48 bank sebagai bantuan likuiditas. Berdasarkan audit BPK pada bulan Agustus 2000, kerugian negara yang timbul dari penyelewengan BLBI mencapai Rp138 triliun.

Kronologi Kasus

Berikut kronologi singkat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak jaman Reformasi, hingga masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini,

Tahun 1997
  • Juli 1997: Krisis ekonomi Asia mulai mempengaruhi sektor perbankan Indonesia, mengakibatkan beberapa bank menghadapi masalah likuidita
  • Agustus 1997: Bank Indonesia meluncurkan program BLBI untuk memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang dalam kesulitan finansial, bertujuan untuk menstabilkan sistem perbankan.
Tahun 1998
  • Januari – Mei 1998 : BLBI disalurkan kepada 48 bank dengan total Rp147,7 triliun untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Namun, pengelolaan dana ini bermasalah.
  • Juni 1998 : Masalah semakin dalam, pengelolaan dana BLBI oleh beberapa bank diketahui tidak memenuhi standar.
  • Desember 1998 : Mulai terungkap adanya penyelewengan dana BLBI oleh beberapa bank dan pengusaha besar.
Tahun  1999
  • Januari 1999 : Pemerintah membentuk lembaga khusus untuk menangani penyelesaian kasus BLBI.
  • Maret 1999 : Penyidikan kasus penyelewengan BLBI dimulai secara lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
Tahun  2000
  • Agustus:  Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp138 triliun dari dana BLBI yang disalurkan, BPK juga menegaskan adanya penyelewengan besar-besaran.
Tahun 2001
  • Di masa pemerintahan Presiden Gus Dur yang kemudian dilanjutkan Megawati, Pemerintah mulai mengambil tindakan hukum terhadap obligor BLBI yang terlibat dalam penyelewengan dana.
Tahun 2002
  • Beberapa obligor mulau dihadapkan pada proses hukum, namun pemulihan dana BLBI berjalan lambat.
Tahun 2003-2005
  • Upaya pemulihan dana dan penegakan hukum dilanjutkan, meski sering terjadi banyak kendala.
Tahun  2006-2010
  • Penuntutan dan perburuan para obligor BLBI terus berlangsung dengan langkah-langkah hukum seperti penyitaan aset dan pencekalan.
Tahun  2011-2015
  • Proses pemulihan dana dan penegakan hukum terus berlanjut, Presiden SBY masih menghadapi tantangan besar dalam menuntut dan menyita harta obligor.
Tahun  2016-2020
  • Pemerintahan Jokowi memperkuat strategi penegakan hukum dan upaya pemulihan dana BLBI.
Tahun  2021
  • Agustus - September 2021: Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang dibentuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Satgas tersebut kemudian melakukan pemanggilan terhadap obligor dan debitur. Beberapa obligor hadir, sementara yang lain tidak hadir atau hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Tahun  2024
  • September: Kasus BLBI kembali mencuat ke permukaan setelah salah satu obligornya, Marimutu Sinivasan, ditangkap di pos lintas batas negara di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, saat berusaha menuju Malaysia. Penangkapan ini mengingatkan publik akan skandal mega korupsi BLBI yang telah menjadi sorotan selama bertahun-tahun.

Tersangka BLBI

Saat ini, terdapat 48 orang yang terlibat dalam kasus BLBI dan diwajibkan untuk mengembalikan utang mereka. Pemerintah telah melakukan pemanggilan terhadap semua individu yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Meskipun pemanggilan telah dilakukan, pemerintah baru mengumumkan tiga nama yang terlibat secara resmi melalui media massa nasional.

Ketiga nama yang diumumkan adalah Agus Anwar, Hutomo Mandala Putra yang dikenal sebagai Tommy Soeharto, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.