Buron KPK Harun Masiku
Nasional

Flashback Harun Masiku: Ponsel Disita, Hasto Kedinginan Dicuekin Penyidik KPK

  • Kasus Harun kembali mencuat setelah PDIP berkonflik dengan Jokowi. Hastopun diperiksa KPK tanggal 10 Juni 2024, selain itu ponsel dan buku pribadi hasto juga turut disita. Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, Hasto merasa diperlakukan tidak manusiawi karena dibiarkan kedinginan dalam ruangan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku menjadi sorotan kembali setelah Sekretari Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK. 

Pada saat itu, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp1,5 miliar agar dirinya diloloskan menjadi anggota DPR RI menggantikan calon terpilih lain, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. 

Nazarudin merupakan ipar dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soerkarno Putri atau adik dari Taufik Kiemas yang juga telah Wafat.

Meskipun Harun memperoleh suara sangat jauh dari Nazarudin dalam pemilihan legislatif tahun 2019, PDI-P tetap mengusulkan dirinya sebagai pengganti Nazarudin.

PDIP mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 57 P/HUM/2019 yang memberi kewenangan kepada partai politik untuk menentukan pengganti calon terpilih bila meninggal atau mundur karena alasan lain. 

Penolakan awal dari KPU terhadap usulan tersebut terjadi sebelum akhirnya menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI.

Hasto mengakui bahwa dalam merekomendasikan nama Harun, PDI-P berpedoman pada aturan yang tercantum dalam putusan tersebut.

Pada Pemilu 2019, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara sah, menempati posisi keenam, yang jauh di bawah Nazarudin Kiemas yang berhasil meraih 145.752 suara sebagai calon terpilih.

Meskipun seharusnya kursi Nazarudin digantikan oleh Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua, yakni 44.402 suara, PDI-P malah mengusulkan Harun sebagai penggantinya.

Untuk mewujudkan usulan tersebut, PDI-P sempat mengirimkan tiga surat permohonan kepada KPU, yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai.

Kasus Mencuat

Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat setelah percakapan antara dirinya dengan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terbongkar.

Percakapan tersebut mengungkap upaya memuluskan pengisian jabatan di KPU melalui praktik suap. Percakapan ini menjadi bukti kunci dalam penyelidikan kasus tersebut. 

Menyikapi hal ini, pada tanggal 9 Januari 2020, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka. KPK menunjukkan adanya cukup bukti untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut.

Namun, upaya penangkapan Harun terkendala. Kemenkumham mencatat bahwa Harun telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK dilakukan. 

Dirjen Imigrasi Kemenkumham saat itu, Ronny Sompie, menyampaikan informasi tersebut mengungkap harun sempat tercatat kembali ke Indonesia.

Namun selama PDIP Berkuasa hingga 2024 saat ini, keberadaan Harun tidak diketahui, kabar simpang siur tentang keberadaan harun menjadi tandatanya

Kasus ini akhirnya berlarut-larut dan Harun belum berhasil ditangkap hingga saat ini, meskipun telah berlangsung bertahun-tahun sebagai buron.

Hasto Kristiyanto: Sekjend Multifungsi

Kasus Harun kembali mencuat setelah PDIP berkonflik dengan Jokowi.

Hasto pun diperiksa KPK tanggal 10 Juni 2024, selain itu ponsel dan buku pribadi hasto juga turut disita.

Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, Hasto merasa diperlakukan tidak manusiawi karena dibiarkan kedinginan dalam ruangan.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam. Sisanya ditinggal, kedinginan,” ujar Hasto diluar gedung KPK.

Hasto merasa tindakan penyidik KPK menyita ponsel dan buku miliknya tanpa seizinnya melampaui batas. Insiden ini terjadi ketika asistennya, Kusnadi, sedang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. 

Tanpa diduga, penyidik mendatangi Kusnadi dan mengambil barang-barang pribadi yang dibawanya, termasuk ponsel dan tas milik Hasto.

Hasto mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran privasi. Ia menuntut penjelasan dari pihak KPK atas alasan di balik penggeledahan barang-barangnya tanpa izin terlebih dahulu. 

Menurutnya, seharusnya penyidik meminta persetujuan atau mengikuti prosedur yang berlaku sebelum mengambil barang pribadi seseorang, terlebih dari seorang petinggi partai politik seperti dirinya.

“Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” terang Juru Bicara PDIP Chico Hakim.

Kemarahan Hasto mencerminkan ketegangan yang meningkat antara KPK dan PDI-P dalam penanganan kasus ini.