Fokus Garap Pesanan Kereta, INKA Tak Ambil Pusing Kasus Korupsi Dirutnya
- Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada pak BN. Kami menghormati.
Hukum Bisnis
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan BN, mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Republik Kongo. BN diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar.
Menurut penyelidikan Kejati Jatim, BN diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan dana talangan proyek tersebut.
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati di Surabaya, dilansir Jumat, 4 Oktober 2024.
Rincian kerugian negara meliputi Rp21,15 miliar, US$263.300 atau sekitar Rp3,97 miliar, dan 40.000 dolar Singapura atau sekitar Rp480 juta. Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur saat ini sedang menyelesaikan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik.
- Sekuritas Berikan Rekomendasi Variatif untuk ADRO, ITMG, dan ADMR di Sektor Batu Bara
- WSBP Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim, Kenapa?
- Saham MEDC, ELSA, dan ENRG Menyala, Bagaimana Prospek Jangka Panjangnya?
Penetapan BN sebagai tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kejati Jatim, termasuk pemeriksaan terhadap 24 saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti.
BN dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Sebagai bagian dari proses hukum, BN telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.
Tanggapan INKA
PT INKA (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait mantan Direktur Utama mereka, yang menjabat dari periode 2018 hingga 2022. GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada pak BN. Kami menghormati," tegas Edwyn dalam keterangan resminya, di Surabaya.
Meski demikian, PT INKA memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Menurut Edwyn fokus utama perusahaan saat ini adalah operasional produksi kereta sesuai dengan target kontrak yang telah disepakati dengan pelanggan.
- Sekuritas Berikan Rekomendasi Variatif untuk ADRO, ITMG, dan ADMR di Sektor Batu Bara
- WSBP Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim, Kenapa?
- Saham MEDC, ELSA, dan ENRG Menyala, Bagaimana Prospek Jangka Panjangnya?
"Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer," tambah Edwyn.
Diketahui, PT INKA menargetkan produksi 612 kereta penumpang, 16 train set KRL, dan 450 Container Flat Top Wagon untuk pesanan PT KAI dan UGL Services Pty. Ltd. dari Selandia Baru.
Penetapan tersangka BN ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya dalam proyek besar di luar negeri yang membawa kerugian besar bagi negara. Kejati Jatim akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan korupsi tersebut.