Fokus ke UMKM, Jasa Marga Luncurkan Panduan Baru Pengadaan Barang dan Jasa
- Panduan baru pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memiliki dua fokus utama. Pertama adalah memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kedua adalah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
BUMN
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi memperkenalkan panduan baru untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. sekaligus memulai tahap awal perluasan penerapan sistem e-Procurement di seluruh Jasa Marga dan anak perusahaannya.
Pembaruan panduan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), dan juga untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi yang Signifikan untuk Badan Usaha Milik Negara.
Agus Setiawan, Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga, menjelaskan bahwa panduan baru pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memiliki dua fokus utama.
Pertama adalah memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kedua adalah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Menakar Peluang Putusan MKMK Batalkan Gibran jadi Cawapres
- Sektor Swasta Arab Saudi Serap10,7 Juta Pekerja, Hanya 2,3 Juta Diisi Warga Pribumi
- Sidang Kasus Korupsi Basarnas, KPK Hadirkan Eks Kabasarnas
Pemberdayaan UMKM melibatkan program Pasar Digital (PaDi) UMKM, yang telah berhasil mencatat transaksi senilai Rp48 miliar hingga Oktober 2023 di lingkungan Jasa Marga Group. Selain itu, panduan ini juga mengatur peran Tim P3DN. Hingga Oktober 2023, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jasa Marga Group mencapai 76,03 persen.
Jasa Marga telah menargetkan penerapan sistem e-Procurement, terutama bagi Anak Perusahaan Jalan Tol dan Penyedia Layanan yang belum menggunakan sistem e-Procurement dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami akan memonitor dan mengevaluasi penerapan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Jasa Marga Group dengan menargetkan seluruh Anak Perusahaan dan Service Provider Jasa Marga Group untuk dapat menyesuaikan pedoman serta memiliki proses bisnis pengadaan yang seragam dengan Jasa Marga di anak perusahaan masing-masing," ujar Heru Santoso, Procurement and Fixed Asset Group Head Jasa Marga, dilansir dari kabarbumn.go.id, Senin, 6 November 2023.
Volume besar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Jasa Marga memungkinkan penerapan e-Procurement untuk meningkatkan prinsip GCG dalam pengadaan barang dan jasa, serta memastikan produksi barang dan jasa yang bermutu.
Hingga saat ini Jasa Marga nerusaha untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, sambil mendukung pengembangan UMKM dan produk dalam negeri. Dengan panduan yang diperbarui dan penerapan sistem e-Procurement, diharapkan proses ini akan semakin terstandarisasi dan efisien.