Para karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Formula Penetapan UMP 2023 Masih Labil, APINDO : Siap-Siap Efek Domino

  • Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, kalangan pengusaha pasrah soal kenaikan UMP. Jika pemerintah tidak konsisten dalam skema penetapannya.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, kalangan pengusaha mengaku pasrah jika pemerintah tidak konsisten dalam skema penetapannya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J. Supit mengatakan, pengusaha ingin kenaikan UMP tetap konsisten menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Jika tidak, siap-siap akan ada efek domino seperti efisiensi yang dilakukan para pengusaha melihat kondisi ekonomi yang tidak menentu.

"Sangat disayangkan jika pemerintah sang pembuat undang-undang dan turunannya ini PP 36 tahun 2021 merubahnya hanya karena sekelompok orang tanpa melihat kepentingan orang lain apalagi yang belum bekerja. Tapi sebagai pengusaha kami bisa apa? ikuti saja" ujar Anton kepada TrenAsia pada Jumat, 18 November 2022.

Anton menambahkan, jika dilihat dari sisi perusahaan, jika tidak dapat kompetitif dengan harga labor cost yang naik. Perusahaan akan mengarah kepada efisiensi.

Efek dominonya bisa jadi, adanya pengurangan pegawai sehingga menaikkan angka kemiskinan, lantas penciptaan lapangan kerja akan terganggu. Ditambah kondisi pemulihan pasca pandemi juga membuat ekonomi yang belum sepenuhnya pulih memperparah hal ini.

Ia juga menanyakan apakah pemerintah akan kuat jika terus bergantung dengan pemberian bantuan sosial, jika regulasi yang telah ditetapkan saja masih harus menjadi sandungan dan dilanggar sendiri.

Namun kembali lagi, APINDO akan tetap menghormati segaala aturan pemerintah. Pengusaha siap menaikkan UMP berapapun kenaikannya asalkan mengikuti formula sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

APINDO membeberkan data berdasarkan data BPS Agustus 2019 tercatat sejumlah 28,41 juta orang pekerja paruh waktu, 8,14 juta setengah pengangguran, 7,05 juta orang pengangguran terbuka, 2,24 juta orang angkatan kerja baru.

Disamping itu, Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi di 2030 dengan jumlah angkatan kerja produktif akan mencapai 64% yang tentunya memerlukan lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR RI menganggap perlu adanya suatu terobosan yang kemudian diwujudkan melalui sistem Omnibus Law yang intinya adalah menyederhanakan regulasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.