<p>Nasabah melakukan transaksi penarikan uang Rupiah di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Fraud Uang di Bank (Serial 1): Deretan Kasus Kakap Pembobolan Duit Nasabah

  • Investigasi pembobolan nasabah kakap terjadi di Bank Mega, Bank Riau Kepri, BRI, Bank NTB Syariah, hingga Maybank, dengan nilai miliaran rupiah.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Kejahatan dalam dunia perbankan alias fraud masih sering terjadi. Ada berbagai modus yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan nasabah untuk melancarkan aksinya.

Nahasnya, pelaku kejahatan ini tidak selamanya datang dari luar bank. Ada banyak kasus-kasus terungkap yang justru dilakukan oleh orang dalam bank. Namun, terlepas dari sisi mana pelakunya, kejahatan perbankan sudah seharusnya dihentikan agar tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank tidak tercederai.

Sejumlah kasus pembobolan dana nasabah sempat menghebohkan dunia perbankan Tanah Air. Pembobolan dana nasabah itu nilainya bahkan mencapai triliunan rupiah yang terjadi di bank swasta hingga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nama Malinda Dee mendadak jadi buah bibir pada sembilan tahun lalu karena kasus penggelapan dana nasabah Citibank N.A senilai Rp17 miliar. Wanita yang memiliki nama asli Inong Malinda ini merupakan Relationship Manager Citibank dan disebutkan menggelapkan dana nasabah sejak 2009. Pada Maret 2012, Malinda Dee divonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasus penggelapan dana juga pernah terjadi di PT Bank Mega Tbk (MEGA) pada 2009-2010. Dana milik PT Elnusa Tbk (ELSA) senilai Rp111 miliar yang disimpan di Bank Mega cabang Jababeka dibobol oleh Mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan dan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki.

Itman dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Bandung pada 2012. Elnusa juga memenangkan gugatan perdata tingkat banding terhadap Bank Mega terkait dengan kasus hilangnya deposito tersebut dan meminta bank mencairkan dana senilai Rp111 miliar beserta bunga 6% per tahun.

Pembobolan bank juga pernah terjadi di bank pelat merah. Pada 2016, dana sebesar Rp250 miliar di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dibobol oleh oknum bank dan bermodus pemalsuan deposito.

Tidak hanya BTN, sesama bank pelat merah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dibobol senilai Rp1,7 triliun pada 2003 lewat letter of credit (L/C) fiktif. Dalam kasus ini, buronan pembobol Maria Pauline Lumowa melarikan diri selama 17 tahun dan ditangkap di Serbia.

Berikut rentetan kasus kakap yang terjadi dalam tindak kejahatan pembobolan rekening dana nasabah terbaru di bank-bank besar Indonesia yang dirangkum TrenAsia.com.

1. Bank Mega
Ilustrasi Bank Mega kawasan sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Sebanyak 14 nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) Kantor Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali kehilangan dana yang disimpan di Bank Mega senilai total Rp56 miliar.

Kuasa hukum Suryatin Lijaya mengatakan selama menjadi nasabah Bank Mega, kliennya tidak pernah mencairkan depositonya. Hingga suatu ketika, klien mendengar kabar dari teman anaknya yang mengaku tidak dapat melakukan pencairan dana depositonya di Bank Mega Bali.

“Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan,” kata Suryatin, Minggu, 28 Maret 2021.

Kuasa Hukum lain, Munnie Yasmin menjelaskan, salah satu kliennya mengaku sempat mencetak rekening simpanan satu hari seusai memercayakan dananya disimpan di Bank Mega. Nasabah saat itu tidak merasakan adanya firasat buruk dan tetap mempercayakan tabungan depositonya di Bank Mega, sebab setiap bulannya tetap mendapat laporan bunga deposito yang masuk ke rekening.

Saat itu, Kepala Cabang bersangkutan hanya memberikan buku tabungan kepada nasabah, tanpa akses ke fasilitas e-banking dengan alasan sistem sedang mengalami kesalahan.

“Tiap tahun minta bukti ke bank untuk pelaporan pajak. Yang dicetak ya seolah-olah dananya ada, yang buat kan pejabat Bank Mega,” kata Munnie.

2. Bank Riau Kepri
PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepulauan Riau (Bank Riau Kepri/BRK) / Dok. Bank Riau Kepri

Polda Riau menangkap dua mantan teller PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepulauan Riau (Bank Riau Kepri/BRK) inisial AS dan NH, pelaku pembobolan uang simpanan nasabah senilai Rp1,3 miliar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Maret 2021.

Modus kejahatan keduanya terungkap setelah tiga nasabah BRK melaporkan uang tabungan mereka berkurang hingga tersisa Rp9,7 juta. Padahal, sejak menabung dari 2005, nasabah mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan pembobolan rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah tersebut. Ketika itu, AS menjabat sebagai head teller, sementara NH sebagai teller. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan 135 slip transaksi penarikan uang serta buku tabungan. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan

Mantan Pimpinan Divisi Pelayanan Nasabah BRK juga ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menjalankan prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller-nya. Saat ini AS dan NH telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan UU Perbankan, ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp5 miliar.

3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Gedung BRI di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. / Bri.co.id

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sedang melakukan investigasi atas raibnya dana tabungan ratusan nasabahnya di Cianjur, Jawa Barat. Dugaan awal hilangnya dana nasabah ini karena kejahatan skimming.

“Apabila terbukti merupakan tindak kejahatan skimming, BRI akan bertanggung jawab menyelesaikan hal tersebut,” kata Pemimpin BRI Cabang Cianjur Yoni Ariyanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Ia menegaskan, pihak BRI siap bertanggung jawab apabila memang terbukti terjadi kejahatan skimming.

Sehari sebelumnya, ratusan nasabah dari berbagai kalangan mendatangi kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cianjur di Jalan Adi Sucipta. Mereka melaporkan dan mengeluhkan saldo mereka yang raib dalam rekeningnya secara misterius.

4. Bank NTB Syariah
Mobile banking PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah) / Dok. Perseroan

Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di kantor Bank NTB Syariah, Kota Mataram, Jumat 26 Maret 2021.

Massa mendesak pengusutan terhadap penyelewengan dana sebesar Rp10 miliar oleh salah seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan nontunai Bank NTB Syariah berinisial PS.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, memberikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah.

“Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga- lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab,” kata Kukuh.

Temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.

5. Bank Maybank
Ilustrasi Bank Maybank / Facebook @MaybankIndonesia

Kasus yang hampir sama juga terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), salah satu nasabahnya, Winda Lunardi dan ibunya melaporkan kehilangan tabungan sebesar Rp22 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, tersangka A menawarkan Winda dan ibunya membuka rekening di tempat dia bekerja.

Kemudian, tersangka menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening melalui ayah Winda.

“Tersangka mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan dokumen berupa aplikasi data diri nasabah, blanko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan kepada Herman Lunardi (ayah Winda) untuk ditandatangani oleh Saudari Winda,” kata Helmy, Selasa 17 November 2021.

Setelah ditandatangani, formulir dibawa oleh tersangka A ke kantornya. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka A juga mengisi formulir tersebut dengan nomor telepon yang sudah disiapkan.

Dengan begitu, segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan diterima nomor tersebut.

Data-data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem bank. Winda seharusnya menerima buku tabungan dan kartu ATM, tetapi tidak diberikan oleh tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, terungkap tersangka A memiliki rekening penampung aliran dana. Tersangka A mempunyai rekening penampung dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah.

“Dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka,” kata dia. (SKO)

Artikel ini merupakan serial laporan khusus yang akan bersambung terbit berikutnya berjudul “Fraud Uang di Bank.”