Freeport Khawatir Jika Devisa Hasil Ekspor Naik hingga 50 Persen
- Saat ini produk pemurnian dari PTFI justru mayoritas harus terpaksa diekspor, maka dari itu DHE menjadi kendala.
Energi
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) khawatir jika pemerintah menaikkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 50 persen. Hal ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan tersebut.
Vice President Government Relation & Smelter Technical Support PTFI, Harry Pancasaki mengatakan, isu kenaikan DHE dari 30% selama 3 bulan ini sudah sangat besar. Harapannya isu kenaikan DHE SDA menjadi 50% tak menjadi kenyataan.
“Nah mungkin kendalanya adalah kalau regulasi pemerintah saat ini adalah DHE itu ditahan 30 persen selama 3 bulan dan jumlah ini sangat besar apalagi ada isu, mudah-mudahan hanya isu tidak menjadi kenyataan katanya bisa sampai 50 persen,” kata dia dalam Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, dilansir Selasa, 26 November 2024.
- Melirik Taktik Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun
- Strategi Tiga Menteri dalam Program Tiga Juta Rumah
- Pedagang Kelontong Tolak Keras Rancangan Permenkes
- Rp960 Triliun Raib ke Judol, Ini 4 Jurus Pemerintah untuk Menumpasnya
Harry mengungkap saat ini produk pemurnian dari PTFI justru mayoritas harus terpaksa diekspor, maka dari itu DHE menjadi kendala. DHE menjadi berat untuk PTFI dan perusahaan-perusahaan yang produk pemurniannya harus diekspor karena kebutuhan dalam negeri belum cukup.
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dan paling singkat 3 bulan.
Beleid itu diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah. Namun, seiring dengan tren ekspor komoditas yang saat ini menurun, Harry berpendapat agak sulit mengharapkan DHE yang parkir di dalam negeri bisa terus meningkat.
Aturan lain pemerintah menetapkan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral tidak lagi gratis. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Awalnya, berdasarkan IUPK yang berlaku hingga tahun 2041, PTFI tidak dikenakan tarif bea keluar selama jangka waktu IUPK. Namun buntut keterlambatan proyek smelter, PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5% selama semester II 2023.