Freeport Mau Gugat Pemerintah Soal Bea Keluar, Anak Buah Jokowi: Aturan Harus Diikuti
- PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui berencana melayangka gugatan kepada pemerintah terkait keluarnya aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.
Energi
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui berencana melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait keluarnya aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.
Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.
- Samakan Persepsi Terkait Deforestasi, Indonesia dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas
- Kembangkan Daerah, Ekonom Regional Didorong Bersinergi dengan Kemenkeu
- Menko Airlangga Sebut Ekonomi RI Masih Kuat Dibanding AS dan Singapura
Menanggapi hal ini Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, Freeport Indonesia tetap akan dikenakan tarif bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023.
"Kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti itu)," kata Wafid ditemui di Kementerian ESDM, Senin, 7 Agustus 2023.
Senada dengan Wafid, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PT Freeport Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintah tanpa terkecuali. Pasalnya peraturan tersebut telah dibuat dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
PT Freeport Indonesia menggugat aturan tersebut. Namun, Airlangga memastikan bahwa Pemerintah sudah siap untuk melawan gugatan yang dilayangkan PT Freeport Indonesia nanti.
"Namanya juga kebijakan Pemerintah, ya harus diikuti," tuturnya di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.
Adapun aturan terkait biaya tarif baru bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% Cu bakal dikenakan sebesar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023.
Selanjutnya, bea keluar naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 mei 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 70-90%.
Kemudian, untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar yang akan dikenakan sebesar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5% di periode 1 Januari-31 Mei 2024.