Freeport Sebut Akan Kurangi Produksi 40 Persen pada 2024
- JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengungkapkan, ada rencana bakal memangkas 40 persen kapasitas produksi pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024.Hal in
Energi
JAKARTA - PT Freeport Indonesia berencana bakal memangkas 40% kapasitas produksi pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024.
Hal ini diungkap oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, seiring dengan tenggat relaksasi ekspor konsentrat yang diputus pada Mei 2024.
“Kalau peraturannya kemudian melarang ya sayang saja bahwa di RKAB kami 2024 ini kami terpaksa harus mengurangi sekitar 40 persen dari produksi, penerimaan negara juga berkurang sekitar 50 persen itu kan cukup besar,” kata Tony di Jakarta dilansir Rabu, 25 Oktober 2023.
- Arti Silent Treatment yang Termasuk dalam Kekerasan Emosional Sekaligus Cara Menghadapinya
- Evakuasi Argo Semeru Kelar, Jalur KA Sentolo–Wates Mulai Dilintasi
- Mutuagung Lestari (MUTU) Dukung Industri Kelapa Sawit Dulang Cuan Lewat Bursa CPO
Konsekuensinya, penerimaan negara bisa susut sekitar 50% akibat penyesuaian rencana kerja tahun depan tersebut. Tony memaparkan, langkah ini harus diambil juga mempertimbangkan kemampuan produksi dari smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur nantinya baru bisa dicapai pada Desember 2024 dalam posisi penuh.
Lebih lanjut Tony mengatakan tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk hal ini termasuk meminta kemungkinan adanya tambahan relaksasi lebih dari Desember 2024.
Dengan demikian, rencana produksi masih bisa ditetapkan progresif seiring dengan peningkatan jumlah tambang di sisi hulu pada tambang bawah tanah, Grasberg, Papua saat ini. Lewat tiga blok tambang yang saat ini beroperasi di kawasan Grasberg, kapasitas produksi tahunan PTFI mencapai di angka sekitar 1,6 miliar pound tembaga dan 1,6 juta ounce emas.
Freeport terus berdiskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan revisi peraturan bea keluar tersebut karena adanya ketidaksesuaian dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI
Adapun hal ini diatur dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diterbitkan Juli 2023, PTFI akan dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5%.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, suka suara terkait rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan banding atas penetapan bea keluar konsentrat tembaga.
Arifin memastikan, pemerintah akan menerima dan menindaklanjuti keberatan tersebut jika PTFI resmi mengajukan banding ke pemerintah. "Kan dia bisa aja appeal (banding), ya kan itu kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti," ujarnya saat di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 11 Agustus 2023.