FSPM Bali Dorong Perusahaan Selaraskan Kewajiban dan Hak Pekerja Usai UMP 2024 Ditetapkan
- Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali saat ini tengah berfokus untuk mendorong perusahaan agar menyelaraskan kewajiban dan hak pekerja usai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 ditetapkan.
Nasional
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali saat ini tengah berfokus untuk mendorong perusahaan agar menyelaraskan kewajiban dan hak pekerja usai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 ditetapkan.
Langkah ini diambil FSMP mengingat tidak semua pekerja di Bali memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bernegosiasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Meskipun, para pekerja ini telah tergabung dalam serikat pekerja.
“Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah, di situlah ruang bagi pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan, agar upahnya tidak hanya UMP, tapi sesuai dengan kondisi,” kata Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Raibudi Darsana, dikutip Kamis, 23 November.
- XL Axiata (EXCL) Cetak Laba Bersih Rp1,01 Triliun pada Kuartal III-2023
- Penyesuaian UMP 2024 Hanya untuk 1,9 Juta Pekerja
- BCA Raih Peringkat Pertama Perbankan Terbaik di Dunia Versi Newsweek, Ini Paramaternya
Untuk memastikan seluruh perusahaan mengikuti arahan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, Raibudi mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intens dengan Dinas Ketenagakerjaan Bali.
Sekretaris FSPM Bali itu juga menyadari bahwa kewajiban ini sebenarnya telah diterapkan sejak penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021. Namun, pada prakteknya, banyak perusahaan yang curang. Sehingga pihaknya berharap pemerintah bisa lebih melakukan pengawasan dan penindakan.
“Setidaknya itu menjadi kepentingan kita agar mendorong perusahaan wajib menerapkan UMP satu tahun, itu harus fair dan dibuat tidak hanya oleh perusahaan tapi setidaknya mengajak pekerja berunding menentukan kesepakatan nominalnya berapa,” kata Raibudi.
Raibudi menyebut, pada awalnya serikat pekerja berharap kenaikan UMP bisa sebesar 10%, namun hasil ini belum dapat tercapai setelah dilakukan perhitungan bersama dewan pengupahan lainnya menggunakan formula PP Nomor 51 tahun 2023.
“Maka dari itu, saat ini yang menjadi fokus FSPM Bali adalah menyelaraskan kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja, alih-alih memperdebatkan kenaikan UMP 2024 yang sudah ditetapkan,” lanjut Raibudi.
Dalam kesempatan yang sama, serikat pekerja ini juga mendorong agar perusahaan menyusun skala upah berdasarkan pertimbangan berapa banyak tanggungan karyawan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keagamaan. Mengingat UMP semestinya hanya berlaku pada masa kerja di tahun pertama.
“Yang paling penting itu ada pekerja yang punya masa kerja, ada yang kerja 10-20 tahun jabatannya. Kedua pekerja itu kan punya tanggungan keluarga, lalu juga harus diperhatikan masyarakat Bali adalah pelaku adat dan budaya setidaknya ada tunjangan keagamaan. Ini komponen-komponen yang mesti dinegosiasikan, jangan sampai sudah ditentukan struktur dan skala upah naiknya cuma Rp10.000,” pungkas Raibudi.