<p>Produk FWD Cancer Protection / Dok. PT FWD Life Indonesia </p>
Nasional & Dunia

FWD Life dan FWD Insurance Indonesia Bergabung, Bagaimana Nasib Karyawan?

  • JAKARTA – PT FWD Life Indonesia dan PT FWD Insurance Indonesia resmi bergabung setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Di sini, FWD Insurance akan menjadi perusahaan hasil penggabungan. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. S-34/D.05/2020 tanggal 17 November 2020. “Sejak 1 Desember 2020, PT FWD Life […]

Nasional & Dunia

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT FWD Life Indonesia dan PT FWD Insurance Indonesia resmi bergabung setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Di sini, FWD Insurance akan menjadi perusahaan hasil penggabungan.

Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. S-34/D.05/2020 tanggal 17 November 2020.

“Sejak 1 Desember 2020, PT FWD Life Indonesia telah efektif bergabung ke dalam perseroan FWD Insurance,” ungkap Direksi FWD Insurance Indonesia dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Disampaikan, semua aktiva dan pasiva FWD Life Indonesia akan dialihkan ke FWD Insurance. Ini termasuk penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak ketiga, seperti kreditur, pemegang polis, dan agen.

“Semua hak dan kewajiban FWD Life akan dialihkan ke FWD Insurance, tanpa mengurangi hak dari pemegang polis asuransi maupun pihak tertanggung,” tutur manajemen. Sementara itu, FWD Life Indonesia dinyatakan berakhir secara hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu.

Masalah Karyawan

Manajemen juga menambahkan, kedua perusahaan akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan terkait penyelesaian status, hak, dan kewajiban karyawan. Hal ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan tentang tenaga kerja.

“Perusahaan akan mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja sesuai undang-undang, serta mempertimbangkan kelangsungan usaha,” katanya.

Adapun tujuan penggabungan merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, manajemen berupaya mematuhi pasal 28 Peraturan OJK No.67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.