<p>Aplikasi Gadjian (Sumber: Gadjian YouTube Channel)</p>
Nasional & Dunia

Gadjian Bantu Perusahaan Talangi THR

  • JAKARTA—Aplikasi pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) Gadjian merilis program berupa talangan Tunjangan Hari Raya (THR) demi meringankan beban pembayaran THR bagi perusahaan-perusahaan terdampak COVID-19. Dalam program yang bertajuk Koin Gaji THR 2020 ini, Gadjian bekerja sama dengan platform pendanaan daring KoinWorks. “Kami berharap, program Koin Gaji THR ini bisa menjadi salah satu opsi bagi para […]

Nasional & Dunia
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Aplikasi pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) Gadjian merilis program berupa talangan Tunjangan Hari Raya (THR) demi meringankan beban pembayaran THR bagi perusahaan-perusahaan terdampak COVID-19. Dalam program yang bertajuk Koin Gaji THR 2020 ini, Gadjian bekerja sama dengan platform pendanaan daring KoinWorks.

“Kami berharap, program Koin Gaji THR ini bisa menjadi salah satu opsi bagi para pebisnis untuk meringankan dilema pengupahan yang pelik di masa krisis ini,” ujar Chief Executive Officer Gadjian Afia R Fitriati dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Afia mengatakan, melalui Koin Gaji THR 2020, pelaku usaha dapat memperoleh dana talangan THR dengan bunga terjangkau. Adapun talangan THR yang diajukan oleh perusahaan akan langsung ditransfer ke rekening pegawai dalam jangka waktu tiga hari setelah pengajuan disetujui oleh pihak Gadjian. Program ini berlaku untuk pelaku usaha di bidang apa pun yang memiliki pegawai minimal lima orang.

Diketahui, program ini dilatarbelakangi oleh pembayaran THR tahun ini yang menjadi permasalahan serius bagi banyak perusahaan. Pasalnya, banyak perusahaan terpukul akibat pandemi COVID-19 dan berimbas pada pembayaran gaji dan kewajiban THR bagi para pegawai.

“Isu pembayaran THR di masa pandemi corona ini merupakan isu yang dilematis. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan pembayaran THR, bisa jadi sebagian pegawai perusahaan tetap menantikan THR untuk dikirim ke orang tua dan keluarga di kampung halaman,” jelas Afia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan Surat Edaran Menaker (SE). Melalui SE tersebut, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada para pegawai bakal dikenai denda.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Namun, menimbang dampak pandemi COVID-19, Menaker juga mengeluarkan SE nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19. Dalam SE tersebut, perusahaan diberi kesempatan untuk membayar THR pada waktu yang ditentukan dengan mencicil pembayaran THR atau menunda sampai jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pegawai.

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ujar Menaker.

Sebagai informasi, pada bulan April lalu, Gadjian telah meluncurkan aneka informasi seputar bantuan yang dapat meringankan para pemilik usaha dan merilisnya dalam bentuk Daftar Bantuan Krisis COVID-19 untuk Pelaku UsahaDaftar ini mencakup lebih dari 100 jenis informasi bantuan, keringanan, dan promo khusus dari dalam maupun luar negeri yang dapat meringankan beban pemilik usaha, baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak-pihak swasta.