Mulai 13 Juli Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan calon pelaku perjalanan udara yang terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi
Nasional

Gaduh Kebocoran Data Aplikasi PeduliLindungi, Konsumen Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

  • Selain tim pencari fakta, KKI juga meminta presiden melakukan supervisi kepada kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta untuk mendalami dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi.

Selain tim pencari fakta, KKI juga meminta presiden melakukan supervisi kepada kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi. Hal ini agar kementerian terkait bertanggungjawab apabila terjadi kebocoran data pribadi.

“Kita apresiasi pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi. Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan,” kata Ketua KKI, David Tobing dalam siaran pers, Jumat 3 September 2021.

Bersamaan dengan itu, KKI juga mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas di antaranya pertama:

1.         Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.

2.         Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi. 

"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta  Peraturan Menteri Kominfo," tegas David.

David menambahkan, masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi. Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan penyelengara sistem wajib bertanggung jawab.

“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak baik. Kita berharap ada respon positif dari pemerintah, khusunya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka.”