Gaet Jamkrindo Syariah, BSI Permudah Proses Cicilan Emas
JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk alias BSI bersama dengan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) menandatangani kerja sama penjaminan pembiayaan kepemilikan emas. Dengan kerja sama ini, pertumbuhan bisnis syariah akan makin menguat. Direktur Retail Banking BSI, Kokok Alun Akbar mengatakan, Cicil Emas memang menjadi salah satu produk yang sangat diminati. “Harapannya kerja sama ini […]
Korporasi
JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk alias BSI bersama dengan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) menandatangani kerja sama penjaminan pembiayaan kepemilikan emas.
Dengan kerja sama ini, pertumbuhan bisnis syariah akan makin menguat. Direktur Retail Banking BSI, Kokok Alun Akbar mengatakan, Cicil Emas memang menjadi salah satu produk yang sangat diminati.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” kata Kokok dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Maret 2021.
Produk yang menjadi dasar dalam kerja sama ini adalah Cicilan Emas BSI. Produk ini memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan.
Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa hukum jual beli emas secara tidak tunai adalah boleh (mubah, jaiz).
Selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi sebagaimana alat tukar uang pada umumnya.
Dalam produk Cicil Emas, BSI menawarkan pembiayaan kepemilikan emas cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.
Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.
Tenor yang disediakan juga beragam mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai.
Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual-beli) serta akad rahn (gadai).