<p>Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock</p>
Nasional

Gaet Kemenko Polhukam, OJK Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) bekerja sama untuk penguatan koordinasi tugas, fungsi dan kewenangan di bidang sektor jasa keuangan.

Nasional

Agnes Yohana Simamora

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) bekerja sama untuk penguatan koordinasi tugas, fungsi dan kewenangan di bidang sektor jasa keuangan.

Kerja sama ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan RI, Moh. Mahfud M.D bertempat di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia.

Kerja sama ini merupakan salah satu rencana dan strategi untuk dapat meningkatkan komunikasi dalam sektor jasa keuangan yang memiliki tujuan untuk menguatkan protokol antar lembaga, serta terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugas pegawasan, pengaturan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

"OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Wimboh dikutip dari situs media resmi Otoritas Jasa Keuangan, Jumat, 8 April 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK berharap dengan adanya kerja sama ini akan dapat menutup celah hukum dan sejalan dengan perkembangan layanan produk serta perkembangan layanan sektor jasa keuangan.

"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangunnya kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya," ucap Mahfud.

Moh. Mahfud M.D juga menambahkan bahwa kesempatan kerja sama ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antar OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Berikut beberapa ruang lingkup kerja sama dan koodinasi yang disepakati :
1. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan
2. Pengelolaan dan penanganan isu bidang hukum terkait sektor jasa keuangan
3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum disektor jasa keuangan
4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli
5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia
6. Pertukaran data dan/atau informasi