Manajemen emiten properti PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) termasuk Benny Tjokrosaputro (tengah) / Hanson.co.id
Nasional

Gagal Bayar hingga Pailit, Kilas Balik Kasus Emiten Properti Hanson Intenational Milik Benny Tjokro

  • Pada Oktober 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberi peringatan kepada Hanson Internasional milik Benny Tjokrosaputro tersebut untuk berhenti menghimpun dana yang diduga ilegal.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Perusahaan properti PT Hanson International Tbk (MYRX) harus menutup lapak lantaran resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung. Hal ini juga diumumkan oleh Law Office Bob Hasan & Partners yang menjadi kuasa hukum perseroan.

Berdasarkan Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung, disebutkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan selaku termohon berakhir. Kemudian, Hanson juga dinyatakan sebagai debitur pailit dengan segala akibat hukumnya.

Diketahui, perusahaan milik tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Benny Tjokrosaputro ini sudah dimohonkan dalam status PKPU sejak 5 Maret 2020.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020.

Di samping itu, pada Oktober 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberi peringatan kepada Hanson untuk berhenti menghimpun dana yang diduga ilegal.

“OJK meminta perseroan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat,” ujar Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing saat itu.

Hanson diduga melakukan praktik investasi ilegal lantaran penghimpunan dana ini tak bisa dilakukan sembarangan. Dengan kata lain, hanya bisa dilakukan oleh lembaga keuangan atau perbankan. Dalam hal ini, Hanson tidak termasuk dalam status keduanya.

Di sisi lain, pihak Hanson menampik dugaan tersebut. Menurutnya, penghimpunan dana tersebut adalah praktik utang piutang. Hanson sendiri sebagai pihak yang menerima utang dari pihak ketiga. Dana yang diperoleh digunakan sebagai modal kegiatan di sektor properti.

Total dana yang dihimpun juga tak sedikit, mencapai Rp2,4 triliun. Maka, OJK pun meminta uang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, Hanson juga dilarang untuk melakukan kegiatan itu kembali.

Tak hanya itu, perkara Benny Tjokro yang menjadi tersangka kasus Jiwasraya juga menghambat kegiatan bisnis perseroan. Ditambah, perkara hukum kasus gagal bayar utang membuat perseroan tak bisa mengaudit laporan keuangan 2019. Alhasil, hingga saat ini Hanson belum melaporkan laporan keuangan 2019 kepada BEI.

Hanson dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri, perdagangan umum, jasa dan pengembangan. Perusahaan ini mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1973.

Sementara itu, pada 10 September 1900 Hanson resmi melantai di Bursa. Sebanyak 1 juta saham diperdagangkan dengan harga Rp9.900. Maka, dana yang diraup Hanson pada saat IPO sebesar Rp9,9 miliar.

Kini, kasus pailit ini juga membuat Hanson siap-siap ditendang dari Bursa. Potensi delisting ini sudah diumumkan oleh BEI dalam surat bernomor Peng-00020/BEI-PP3/07-2020 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy pada Kamis, 16 Juli 2020.

“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022,” tulis surat tersebut.

Adapun suspensi saham MYRX dilakukan sejak sesi I perdagangan pada 16 Januari 2020. BEI mengungkapkan langkah suspensi ini dilakukan setelah adanya surat Hanson nomor 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020.

Surat itu berisi penjelasan atas pemberitaan media massa yang disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual perseroan. Saham MYRX yang terakhir diperdagangkan juga berada pada level paling rendah, yakni Rp50 per lembar.