Waskita-Heritage-1.webp
Obligasi

Gagal Bayar Kupon, Pefindo Turunkan Peringkat Obligasi Waskita Karya jadi idD

  • PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjadi idD atau Default dari idCCC
Obligasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjadi idD atau Default dari idCCC. 

Hal ini menyusul absennya Waskita Karya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo pada tanggal 6 Mei 2023.

“Kami menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam perjanjian perwalimanatan, setelah pemegang obligasi tersebut menolak permohonan Perusahaan untuk menunda pembayaran kupon yang jatuh tempo,” tulis PEFINDO dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Mei 2023.

Selain itu, PEFINDO juga menurunkan peringkat WSKT menjadi idSD atau Selective Default dari idCCC. Pada saat yang sama, PEFINDO menegaskan peringkat untuk Obligasi Berkelanjutan III WSKT di idCCC mengingat Perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi untuk menunda pembayaran kupon sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, 28 Juni 2023, dan 16 Agustus 2023, masing-masing untuk tahap II, tahap III, dan tahap IV.

“Kami juga menegaskan peringkat untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.”

Kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.

Penjelasan Waskita Karya

Sebelumnya, Waskita Karya telah  mengumumkan tak bisa membayar bunga obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.

Seharusnya, BUMN Karya ini sudah menyetorkan sejumlah dana untuk membayar bunga obligasi ke-11 kepada KSEI selaku agen  pembayaran pada 5 Mei 2023. Obligasi yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 seri B. 

Plt. Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid menerangkan, alasannya adalah perseroan tidak mengantongi persetujuan untuk menunda pembayaran yang sedianya tanggal 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023 dari pemegang obligasi. 

“Kondisi Perseroan pada saat ini dalam masa standstill sesuai surat nomor SCS/3.2/885A tanggal 20 Maret 2023,” tulis Mursyid dalam keterbukaan informasi, dinukil Senin 8 Mei 2023.

Dengan kondisi standstill, perseroan wajib menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur. Sehingga Waskita Karya tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill.

Ketentuan tersebut termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka WSKT dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan.