Gagal Bayar Utang, Peringkat Perusahaan Batu Bara (ZINC) Jeblok jadi idSD
- Emiten pertambangan batu bara, PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mengumumkan peringkat terbaru dari PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo).
Korporasi
JAKARTA – Emiten pertambangan batu bara, PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mengumumkan peringkat terbaru dari PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo).
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 8 Januari 2024, panitia pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat Kapuas Prima Coal menjadi idSD (Selective Default).
“Obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya,” tulis Pefindo dalam keterbukaan informasi, Rabu 10 Januari 2023.
Bersamaan dengan itu, Pefindo juga menurunkan pemeringkatan atas Obligasi I Seri E Tahun 2018 PT Kapuas Prima Coal Tbk. Saat ini peringkat obligasi ZINC menjadi idD (Default) dari semula idCCC.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
“Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut.”
Baca Juga: Cashflow Cekak, Kapuas Prima Coal Tak Bisa Bayar Utang Rp23 M
Sebagai mana diketahui, ZINC mengumumkan bahwa perseroan belum bisa melunasi Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E sebesar Rp23 miliar. Akan tetapi ZINC tetap membayar Bunga Obligasi ke-20 yang akan jatuh tempo pada tanggai 21 Desember 2023.
“Hal ini dikarenakan saat ini kondisi Perseroan sedang lagi tidak baik, mengalami kesulitan cashflow sehingga Perseroan harus memilih untuk mengutamakan kelangsungan operasional Perseroan,” terang Direktur Utama, Harjanto Widjaja (20/12).
Adapun besaran bunga obligasi ke-20 yang dibayarkan perseroan berjumlah Rp966 juta. Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai wali amanat obligasi ini telah memberikan pernyataan mengenai hal ini.
“PT Kapuas Prima Coal Tbk telah lalai dalam memenuhi kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan PT Kapuas Prima Coal Tbk per 31 Desember 2022 (audited) dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” tulis Bank Mega 16 November 2023.