<p>Ritel modern Centro Departement Store di Mal Ambarukmo Yogyakarta / Facebook @centroholic</p>
Nasional

Gagal Bayar Utang, Ritel Centro Departement Store Digugat PKPU

  • Ada lima perusahaan yang menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store. Lima perusahaan ini diketahui sebagai pemasok barang untuk Tozy Sentosa.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Dewan Pengurus dari Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) akhirnya merespons maraknya pemberitaan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemilik retail modern Centro Departement Store, PT Tozy Sentosa yang dilakukan para pemasoknya.

Berdasarkan keterangan dari APGAI, sesuai dengan tuntutan PKPU yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berawal dari kegagalan PT Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajibannya membayar hasil penjualan barang konsinyasi atau titip jual dari para pemasoknya.

Kegagalan pembayaran oleh pemilik departement store kepada pemasok dapat tersebut diartikan sebagai kesalahan tata kelola dalam menjalankan usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik department store.

Sedangkan, pandemi yang menyerang Indonesia membuat para pemasok yang kebanyakan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat membutuhkan perputaran likuiditas untuk bertahan agar tidak harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang giat-giatnya dicegah oleh pemerintah.

Merespons itu, Dewan Pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di kemudian hari, yaitu perusahaan asing yang masuk menanamkan modal ke Indonesia justru pada akhirnya merugikan para pemasok lokal.

Sebagai informasi, PT Tozy Sentosa sebagaimana bisa diketahui dari laman resminya adalah merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.

5 Perusahaan

Ada lima perusahaan yang menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store. Lima perusahaan ini diketahui sebagai pemasok barang untuk Tozy Sentosa.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.

Dalam petitum gugatannya, kelima perusahaan meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa dan menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Selain itu, kelima pemohon juga meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

Kelima perusahaan itu juga meminta menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Terakhir, pemohon memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan. (SKO)