<p>Gedung PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) /Dok perusahaan</p>
Industri

Gagal Capai Target, Induk BUMN Pangan RNI Bukukan Pendapatan Rp6,9 Triliun pada 2020

  • Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI membukukan pendapatan Rp6,9 triliun sepanjang 2020. Realisasi itu mencapai 95% dari target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI membukukan pendapatan Rp6,9 triliun sepanjang 2020. Realisasi itu mencapai 95% dari target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020.

Meski gagal penuhi target, Direktur Utama (Dirut) RNI Arief Prasetyo menyebut kinerja keuangan perusahaan masih tumbuh positif selama tahun lalu.

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) dalam tiga tahun berturut-turut.

EBITDA perseroan tumbuh dari Rp305 miliar pada 2018, kemudian Rp366 miliar pada 2019, dan parkir di Rp439 miliar pada 2020.

“Tahun lalu, kinerja perusahaan cukup positif dengan membukukan pendapatan yang setara 95% dari RKAP,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.

Untuk diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan.  Terdapat sembilan perusahaan yang bakal masuk dalam skema Holding BUMN pangan tersebut.

Erick Thohir telah menerbitkan beleid yang mengatur pembentukan panitia antar kementerian dalam holding BUMN pangan.

Ketentuan itu termaktub dalam surat keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tentang panitia antar kementerian penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia.

Panitia bentukan Erick Thohir ini bakal menyiapkan naskah PP BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup, dan objek serta harmonisasi konsepsi rencana penggabungan.

Selain melibatkan sembilan perusahaan yang bakal masuk ke dalam holding BUMN pangan, tim ini beranggotakan sejumlah pakar, praktisi, dan ahli hukum. Adapun ketua dari panitia antar lembaga ini dipegang oleh  Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo B. Tewu. (RCS)