Kejagung ungkap kasus Korupsi Waskita.jpeg
Nasional

Gagal Tangkap Koruptor Surya Darmadi di Singapura, Kejagung: Kami Punya Strategi

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan usai Kementerian Luar Negeri Singapura membantah terkait keberadaan buronan Surya Darmadi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan usai Kementerian Luar Negeri Singapura membantah keberadaan buronan Surya Darmadi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, akan mempelajari pernyataan pemerintah Singapura tersebut. Ia juga mengatakan, pihaknya mempunyai strategi dan alternatif dalam penyelesaian perkara ini.

“Kita pelajari dulu mbak. Tentu kita sudah mempunyai strategi dan alternatif penyelesaian perkara,” kata Ketut kepada TrenAsia Sabtu, 6 Agustus 2022.

Namun, Ketut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana strategi Kejagung dalam misi pencarian DPO yang merugikan ekonomi negara senilai Rp78 triliun tersebut.

“(Strategi dan alternatif) tidak mungkin diungkap semua mbak,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut buronan kasus korupsi PT Duta Palma yakni Surya Darmadi tengah berada di negaranya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Singapura melalui akun resmi Singapore Embassy in Jakarta pada Jumat, 6 Juli 2022. Dalam kesempatan tersebut, pihak Negeri Singa menyampaikan kesediaannya memberikan bantuan jika diperlukan, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional.

“Sesuai dengan catatan imigrasi kami, saat ini Surya Darmadi tidak berada di Singapura,” tulis unggahan tersebut, dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pemilik PT Duta Palma tersebut diketahui telah menjadi buron sejak 2019. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan red notice yang masih aktif sampai sekarang.

Tambahan informasi, saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini. 

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi (DS) dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).