Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen, Simak Rinciannya!
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meningkatkan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meningkatkan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Mengutip dari situs Kemenkeu, Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK melalui dua peraturan.
- WhatsApp Sedang Kembangkan Fitur Baru ‘Kontak Favorit’
- Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Soal Pencalonan Gibran
- Pertengahan 2024, AMMN Targetkan Comissioning Smelter Tembaga dan Emas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut adalah daftar gaji PNS dan PPPK terbaru berdasarkan golongannya:
Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- 3 Hal yang Harus Dibicarakan Pasangan Soal Uang
- Menggali Lebih Dalam tentang Brand Awareness
- 9 Cara Kirim Pesan yang Aman Lewat WhatsApp
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000