<p>Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra. / Facebook @irfan.setiaputra</p>
Korporasi

Gandeng AHP, Garuda Indonesia Siap Hadapi Gugatan PKPU Mitra Buana Koorporindo

  • Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya siap mengambil langkah-langkah negosiasi dan advokasi dengan PT Mitra Buana Koorporindo.

Korporasi

Daniel Deha

JAKARTA -- Setelah pekan lalu lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airline, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kini digugat lagi oleh salah satu krediturnya, yaitu PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya siap mengambil langkah-langkah negosiasi dan advokasi dengan krediturnya tersebut guna memastikan proses proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irfan dalam keterangan resmi, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, perseroan baru saja menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa kemarin terkait adanya permohonan PKPU oleh MBK.

Dalam menghadapi gugatan PKPU tersebut, kata dia, manajemen menggandeng konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partnes (AHP) yang telah menjadi mitra hukumnya selama ini, termasuk ketika menangani gugatan PKPU Indo Airlines.

"Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," papar Irfan.

Dia mengatakan, perseroan tetap memastikan keberlangsungan operasional pesawat meski diterpa berbagai masalah hukum.

Sebagai maskapai penerbangan nasional milik pemerintah, Garuda Indonesia siap melayani kebutuhan transportasi udara masyarakat.

"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi," katanya.

Adapun gugatan PKPU Mitra Buana dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober lalu. Gugatan didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon atas Garuda Indonesia.

Perusahaan informasi teknologi itu juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU.

Sidang pertama dalam PKPU ini direncanakan digelar pada 2 November mendatang.

Sebelumnya, Garuda Indonesia baru saja lolos gugatan PKPU oleh My Indo Airlines pada 21 Oktober 2021. Indo Airlines mendaftarkan gugatan PKPU pada 9 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Negeri Jakarta Pusat.

Indo Airlines mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran utang yang berjumlah sekitar US$700.539 atau sekitar Rp 9,93 miliar.

Utang itu terkait dengan kesepakatan kargo tahun 2019 dimana Garuda Indonesia menyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.*