Gandeng Bea Cukai Surakarta, Pemkab Sragen Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- Pemkab Sragen bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta, menggelar kegiatan Konser Gempur Rokok Ilegal di Alun-alun Sragen, Minggu 16 Juli 2023.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta, menggelar kegiatan Konser Gempur Rokok Ilegal, di Alun-alun Sragen.
Untuk lebih menarik minat anak muda mengenai pencegahan peredaran dengan tema Gempur Rokok Ilegal dalam lingkup masyarakat luas, khususnya para remaja. Pemkab Sragen menghadirkan Grup Band Aftershine yang saat ini digandrungi para remaja lantaran musiknya beraliran dangdut pop jawa.
Selain itu, Pemkab Sragen juga menghadirkan narasumber dari perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta, yakni Joko Santoso, dan Rusli Nur Ahmad. Hal ini bertujuan supaya anak muda makin mengetahui manfaat daripada cukai rokok.
- Pemogokan Pekerja UPS Berpotensi Guncang Ekonomi AS
- Tiga Juta Rokok Ilegal Disita Sepanjang Semester 1-2023
- Keterkaitan ESG dengan Keberlangsungan Perusahaan
Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta Joko Santoso membagikan ciri-ciri rokok ilegal kepada para remaja. Sehingga sejak dini mereka dapat memahami dan mendapatkan pengetahuan mengenai cukai rokok ilegal, dan kerugian yang ditimbulkan.
“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak ada pita cukainya. Jadi nanti jika orang tuanya membeli rokok bisa diteliti. Apakah rokok ini ada banderolnya atau tidak. Jika tidak ada, berarti ilegal. Kemudian ada pula rokok yang pita cukainya palsu,” ujar Joko dikutip TrenAsia.com dari laman resmi Pemprov Jateng.
Ia juga mengatakan bahwa pita cukai yang diproduksi kepabeanan nilainya sama dengan uang dan sangat bermanfaat bagi pembangunan pemerintah daerah maupun pusat seperti membangun jembatan, jalan dan masih banyak lagi.
Sementara itu, Rusli Umar juga membawa beberapa contoh bungkus rokok palsu. Hal ini bertujuan supaya para remaja ini mengetahui lantaran biaya pajak cukai uangnya juga dinikmati masyarakat untuk kepentingan umum.
“Pencegahan masuknya cukai ilegal penting, mengingat dana dari hasil pita cukai rokok yang dibayarkan kepada negara, akan dikembalikan kepada masyarakat,” pungkas Rusli.
Lebih 500 Juta Rokok Ilegal Disita
Sebelumnya, Pada 2022 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 21.000 penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok ilegal. Dari jumlah itu, jumlah rokok ilegal yang ditindak sebanyak 574,37 juta batang.
Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk memerangi keberadaan rokok ilegal di pasaran. Upaya tersebut seperti gelaran kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara kontinu di berbagai wilayah di Indonesia.