Ganja Resmi Legal Sebagai Tanaman Obat di Indonesia, Mentan Cabut Aturannya
Kementerian Pertanian menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Kementerian Pertanian menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani langsung Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari silam.
“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi diktum pertama Kepmen 104/2020 Kementan, Sabtu 29 Agustus 2020.
Baru-baru ini penetapan ganja sebagai tanaman obat menuai pro dan kontra. Salah satu protes datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lembaga pemberantasan narkoba ini menilai Kepmentan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN menegaskan bahwa tanaman ganja dilarang untuk ditanam untuk kepentingan apapun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Tanggapan Kementan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha angkat suara. Menurutnya tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak beberapa tahun silam.
“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman dengan tetap memperhatikan ketentuan Perundang-undangan. Baginya, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
“Seperti disebutkan dalam UU No 13/2010 tentang Hortikultura Pasal 67 ayat (1). Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Kecuali ditentukan lain oleh UU,” tambahnya lagi
Lebih lanjut, ia menegaskan Mentan Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, keputusan menteri tersebut untuk sementara akan dicabut. Aturan ini akan dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait antara lain BNN, Kemenkes, dan LIPI.
Lingkar Ganja Nusantara
Terkait hal tersebut, TrenAsia.com mencoba hubungi Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana. Namun yang bersangkutan belum menanggapi pemberitaan ini.
Dhira sendiri merupakan pegiat pemanfaatan dan legalisasi ganja nasional. Di beberapa kesempatan, ia pernah adu argumen dengan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari soal riset tanaman ganja untuk keperluan medis.
Arman Depari meyakini ganja tidak dapat dimanfaatkan untuk obat. Dhira lantas menanyakan hasil riset dari argumentasi polisi anti narkoba itu. Keduanya memiliki referensi berbeda tentang tanaman yang banyak tumbuh di dataran Aceh ini. (SKO)