Ganja Batal Dilegalkan Jadi Tanaman Obat, LGN: Malaysia dan Thailand Saja Legal Kok!
Dhira beranggapan bahwa tanaman ganja memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyayangkan keputusan untuk menarik lagi aturan yang menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat. Lembaga ini meminta semua pihak untuk berpikir lebih bijak.
Sebelumnya Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Kepmentan No.104.2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat.
Belakangan ini penetapan itu menuai pro dan kontra di lini masa. Tuaian protes salah satunya datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Lembaga pemberantasan narkoba ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No.35.2009 tentang Narkotika. BNN menegaskan bahwa tanaman ganja dilarang ditanam untuk keperluan apapun.
Ketua LGN, Dhira Narayana beranggapan bahwa tanaman ganja memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi. Untuk itu, ia meminta agar tanaman ini diteliti terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai golongan narkotika.
Ia menjelaskan, di beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand telah melakukan riset terkait tanaman ganja. Bahkan, katanya, banyak negara yang telah memanfaatkannya untuk pengobatan.
“Dalam situasi seperti ini, kami sangat mengharapkan pihak-pihak yang terkait untuk dapat saling bahu-membahu dan melihat situasi ini sebagai sebuah terobosan yang baik untuk kemajuan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Dhira saat dihubungi TrenAsia.com di Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.
Dhira juga berharap agar Mentan dapat kembali menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat. Ia meminta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian kembali disahkan seperti semula. (SKO)