Kemdaraan melintas di area uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Begini Cara Cari Jalur Alternatif Pakai Google Maps

  • Pemerintah kembali memberlakukan peraturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Berdasarkan informasi, ada sekitar 25 titik ganjil genap yang diberlakukan sanksi tilang bagi siapapun yang melanggarnya.

Nasional

Rizky C. Septania

JAKARTA- Pemerintah kembali memberlakukan peraturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Berdasarkan informasi, ada sekitar 25 titik ganjil genap yang diberlakukan sanksi tilang bagi siapapun yang melanggarnya.

Peraturan ganjil-genap berlaku per hari ini, 13 Juni 2022 pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00. Sebagai catatan, peraturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Bagi pengguna jalan yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun peraturan ganjil genap berlaku pada titik berikut;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat. Di sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Bagi Anda yang berasal dari luar Jakarta dan belum familiar dengan peraturan ini, Anda dapat memanfaatkan Google Maps untuk menempuh jalur alternatif.

Pada langkah pertama, Anda harus pastikan GPS ponsel sudah aktif. Jika GPS sudah menyala, buka aplikasi Google Maps.

Langkah kedua, tulis lokasi yang akan dikunjungi, keudian pilih opsi kendaraan dengan mobil. Setelah melakukan pemilihan opsi, ketuk menu ikon titik tiga yang berada di bagian atas Google Maps. Pilih menu route option.

Pada menu route option, akan muncul menu Driving Option yang terdiri dari hal-hal yang dihindari seperti jalan raya, tol, dan feri. Di bagian atasnya terlihat opsi mengemudi untuk jalan tertentu termasuk ganjil-genap.

Langkah terakhir, pilih plat mobil yang dimiliki, apakah termasuk nomor genap atau ganjil. dengan begitu, rute jalan akan disesuaikan dengan nomor pelat yang dipilih.