<p>PT Bank Yudha Bhakti Tbk. (BBYB) resmi mengumumkan perubahan nama dan logo perusahaan menjadi PT Bank Neo Commerce Tbk. atau Bank Neo Commerce. / Perseroan</p>
Industri

Ganti Nama Jadi Bank Neo Commerce, Bank Yudha Bhakti Masih Gunakan Regulasi Lama

  • JAKARTA – PT Bank Yudha Bhakti Tbk. (BBYB) resmi mengumumkan perubahan nama dan logo perusahaan menjadi PT Bank Neo Commerce Tbk. atau Bank Neo Commerce. Dalam siaran resmi yang diterbitkan pada hari ini, Rabu, 16 September 2020, manajemen perseroan menyampaikan beberapa hal. Pertama, seluruh hubungan hukum atau perjanjian/kontrak yang masih menggunakan nama Bank Yudha Bhakti, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bank Yudha Bhakti Tbk. (BBYB) resmi mengumumkan perubahan nama dan logo perusahaan menjadi PT Bank Neo Commerce Tbk. atau Bank Neo Commerce.

Dalam siaran resmi yang diterbitkan pada hari ini, Rabu, 16 September 2020, manajemen perseroan menyampaikan beberapa hal. Pertama, seluruh hubungan hukum atau perjanjian/kontrak yang masih menggunakan nama Bank Yudha Bhakti, tetap berlaku dan dapat digunakan sampai tanggal berakhirnya perjanjian.

Selanjutnya, warkat bank, seperti cek, giro, tabungan, atau lainnya, juga masih dapat digunakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini berlaku pula untuk penggunaan kartu ATM.

“Seluruh fasilitas, manfaat, fitur, dan syarat lainnya yang saat ini berlaku, tidak mengalami perubahan sampai pemberitahuan lebih lanjut,” tulis keterangan tersebut.

Sudah Mendapat Persetujuan

Diketahui, keputusan penggantian nama tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh manajemen dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 9 September 2020.

Dalam hal ini, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangat mengatakan sebagai regulator maupun pengawas telah menyetujui perubahan nama tersebut.

“OJK memberikan izin kepada PT Bank Yudha Bhakti Tbk untuk melakukan kegiatan usaha dengan nama PT Bank Neo Commerce Tbk,” kata dia dalam keterangan resmi.

Teguh mengungkapkan, bank bersandi saham BBYB tersebut telah memenuhi persyaratan permohonan penetapan penggunaan izin usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, OJK juga tidak menemukan kesamaan atau kemiripan nama dari PT Bank Neo Commerce Tbk dengan bank yang saat ini ada di Indonesia.

Perubahan nama tersebut juga telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Nomor AHU-0053297.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020.

“Telah memberikan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Neo Commerce Tbk. yang berkedudukan di Jakarta,” tulis keterangan tersebut.

Tambah Modal

Selain melakukan perubahan nama, bank ini juga kembali menambah modal melalui right issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan pada 30 September 2020.

“Perseroan menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan RUPSLB pada 30 September 2020,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi di BEI.

Nantinya, terdapat tiga poin yang akan dibahas dalam agenda, yakni perubahan susunan pengurus perseroan, persetujuan atas rencana Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), serta persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan dalam rangka PUT IV.

Diketahui, belum lama ini bank bersandi BBYB ini sudah resmi masuk sebagai bank umum kelompok usaha (BUKU) II setelah disuntik modal lewat rights issue senilai Rp150 miliar pada pertengahan Juli 2020.

Dana tersebut telah menambah modal inti perseroan dari Rp936 miliar menjadi Rp1,08 triliun. BUKU II adalah kelompok bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun.

Dalam keterangan resmi perseroan, saham baru yang diterbitkan dalam PUT III lalu sebanyak-banyaknya 1.320.381.873 lembar saham atau setara 17,65% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga penetapan senilai Rp300 per lembar.

Penyerap saham tersebut adalah PT Akulaku Silvrr Indonesia selaku pemegang saham BYB. Sementara itu, pemegang saham lain saat itu telah menyatakan untuk tidak melaksanakan haknya dalam aksi korporasi tersebut sehingga terdilusi.

Hasilnya, komposisi pemilikan saham BBYB dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia sebesar 24,98%, PT Gozco Capital 20,13%, ASABRI 18,62%, Yellow Brick Enterprise Ltd 11,1%, dan publik 25,17%.

Strategi Bisnis

Direktur Utama Bank Yudha Bhakti Tjandra Gunawan mengungkapkan, beberapa strategi telah dicanangkan oleh BYB setelah menyandang BUKU II.

“Dengan terealisasinya right issue, ruang bagi Bank Yudha Bhakti untuk menjalankan ekspansi bisnisnya semakin lebar, termasuk transformasi perseroan menuju bank digital,” ujarnya dalam siaran tertulis.

Di samping itu, kata Tjandra, perolehan dana akan digunakan seluruhnya untuk pengembangan usaha berupa penyaluran kredit dan kegiatan operasional perbankan lainnya.

Pada kuartal I-2020, perseroan berhasil membukukan net profit sebesar Rp13,19 miliar. Laba tersebut turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp14,18 miliar.

Meskipun demikian, tingkat kecukupan modal bank ini masih tergolong baik. Tercatat, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 29,96%, meningkat dari kuartal I 2019 sebesar 17,83%.